Maros, Kabartujuhsatu.news, Tanah sengketa milik Juriatno Sattari dengan H Abdul Malik Bannu, di atasnya berdiri bangunan permanen yang lantai Duanya telah di jadikan Masjid Kuala Mas oleh pemilik perusahaan minyak ternama Kuala Mas.
Luas lahan yang diklaim Juriatno, tersebut separuh dari alas hak yang dikuasai H Malik di Jalan Nasrul Amirullah Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Sengketa itu terjadi sejak pemilik asalnya Rukka, membuat sertifikat tumpang tindih di atas sertifikat induk milik Juriatno, belakangan kemudian H. Malik membeli lahan tersebut diatasnya telah berdiri bangunan satu lantai kepada Rukka.
Kepemilikan lahan Juriatno tersebut, di ketahui seorang toko masyarakat, Abah Mahmud, Saat ditemui, dia menerangkan, jika lokasi yang kini dikuasai oleh H Malik adalah milik Juriatno alias Pappi. Sebelum H Malik membelinya dari Rukka keadaanya sudah sengketa.
Bila masalah ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, Abah berharap kasus ini bisa terbongkar Aparat Penegak Hukum , agar masyarakat kecil di Maros tidak ada lagi menjadi korban mafia tanah.
"Kami juga kaget mendengar tanah itu telah pindah tangan tanpa persetujuan pemilik sah. Lokasi yang di bangun Ruko satu lantai awalnya oleh Rukka , kini dijadikan tempat ibadah oleh H. Malik" kata Abah, mengaku jika selama ini Maslaah tersebut telah selesai antara Juriatno dengan Rukka sebelum di jual ke H Malik.
Sesuai petunjuk Badan Pertanahan Nasional Maros, perihal peta pengembalian batas lahan milik Juriatno tampak terlihat separuh dari tanah atas bangunan mesjid Kuala Mas Maros tersebut merupakan asset miliknya
Terpisah H.Abdul Malik Bannu yang di hubungi via WhatsAppnya media ini,sampai naiknya berita ini tidak memberikan keterangan terkait polemik tanah yang diakuasi yang di jadikan mesjid Kuala Mas.
Sementara itu Juriatno, sangat menyangkan, sebelum lokasi itu dibeli, telah ia sampaikan sebelumnya kepada H Malik, jika tanah tersebut sedang sengketa, namun diam diam tetap saja membelinya. Belakangan kemudian lantai dua di bangun dan dijadikan Mesjid.
"Sebagai umat Islam, tentunya tidaklah di benarkan tanah yang berstatus sengketa di atasnya di bangunin tempat ibadah" kata Juriatno yang akrab di sapa Pappi.tutupnya.