Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang diusung oleh koalisi partai politik, H. Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle, melaporkan dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon "siAP ADA" ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng. Selasa (8/10/2024).
Laporan ini dilayangkan menyusul viralnya video yang memperlihatkan aksi bagi-bagi uang tersebut di media sosial beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah Laporan kami telah diterima oleh Bawaslu dan lancar.
"Laporan kami ini, terkait dugaan seorang yang menjadi tim di salah satu pasangan calon nomor 01 yang diduga melakukan bagi-bagi uang.
"Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup kuat kepada Bawaslu.
"Video yang beredar di media sosial menjadi bukti utama," ujar Tim Hukum Sukses, Firmansyah, SH, MH.
Selain video, pihaknya juga membawa beberapa bukti lainnya yakni SK tim kampanye yang telah di umumkan oleh KPU Soppeng serta berita yang berisi pengakuan.
"Ada bukti SK pengumuman dari KPU tentang daftar tim Kampanye Pasang 01 dan kami lacak dan terlapor ini terdaftar di SK tersebut, yang kedua itu ada berita yang kami serahkan di Bawaslu beserta link, yang bukti menerangkan ada pengakuan, bahwa memang meraka melakukan", kata Firmansyah.
Firmansyah berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional.
Mereka meyakini bahwa tindakan bagi-bagi uang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye Pemilihan Umum, dan dapat merugikan proses demokrasi yang adil.
"Kami percaya Bawaslu akan bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.
"Kami ingin memastikan bahwa Pemilihan Umum di Kabupaten Soppeng berlangsung dengan jujur dan adil," tegas Firmansyah.