Madina, Kabartujuhsatu.news, Berlangsungnya tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak lepas dari berbagai kegiatan Paslon dalam mengambil hati pemilih, salah satunya santunan anak yatim sarat akan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Samsudin Ketua Front komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Mandailing Natal menyampaikan, dalam pengawasan partisipatif tahapan pemilukada, pengawasan Bawaslu dan unsur Masyarakat harusnya terjalin secara kolaboratif, sehingga unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilukada bisa diminimalisir oleh Pengawas Pemilu.
"Jangan hanya pengawas pemilu ikut dalam konvoi tim kampanye tapi tidak bisa mendeteksi apa saja yang dilarang ikut dalam kampanye" ujarnya, di Panyabungan, Jumat (11/10/2024).
Dari pantauan Tim di lapangan pada hari Jum’at (11 Oktober 2024), salah satu Paslon yang sedang melaksanakan kegiatan kampanye di beberapa Kecamatan Wilayah Dapil V Mandailing Natal khususnya Kecamatan Bukit Malintang. Sesuai dengan nomor surat Tim Kampanye nomor 12/TK-SAHATA/X/2024 pemberitahuan penyantunan anak yatim.
"Bawaslu Madailing Natal dan jajarannya yang bertugas di Kecamatan tersebut turut kami soroti, kuat dugaan salah satu aparatur desa ikut serta dalam konvoi Tim Kampanye dari desa ke desa lainnya dengan mengenderai kenderaan pribadi yang di tempel logo Tim pemenangan Paslon, sehingga dalam hal ini Bawaslu dan jajarannya harusnya memberi penjelasan apa kapasitas yang bersangkutan ikut serta dalam konvoi tersebut" terangnya
Pinta dia, Bawaslu/panwaslu kecamatan segera melakukan kajian awal karena menurutnya hal ini sudah masuk dalam temuan pengawas pemilu.
"Bawaslu/panwaslu kecamatan seharusnya seperti wasit bola, mengawasi kemana-kemana dugaan Pelanggaran Pilkada bukan duduk dikantor menunggu laporan lembaga atau masyarakat. Laporan pun harus ditindaklanjuti" pintanya.
Seterusnya , FKI-1 akan melaporkan hal ini seandainya tidak ada tindakan lebih lanjut dari Bawaslu dan Jajarannya.
Menurut dia, Pada Ketentuan Pasal 6 Ayat (1),(2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, Kampanye dilaksanakan Oleh Partai Politik peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan Tim Kampanye. Pada Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN,Tni,POLRI,Kepala Desa dan Perangkat Desa,Lurah dan Perangkat Lurah. Terkait Sanksi Bagi Pejabat ASN,Kepala Desa atau Lurah yang ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon bisa dikenakan dengan Sanksi Pidana sebagaimana pada ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Panwaslu Bukit Malintang saat di konfirmasi melalui komisioner Panwaslucam membenarkan hal tersebut dan sudah melakukan pencegahan awal.
Saat dipertanyakan tim wartawan kapasitas yang bersangkutan ( oknum aparat desa), pihak panwaslu kecamatan Bukit Malintang mengatakan yang bersangkutan saat itu hadir sebagai jurnalis.
(Magrifatulloh).