Jubir SUKSES : ASN dan Guru Diharap Tenang dan Netral
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Jubir SUKSES : ASN dan Guru Diharap Tenang dan Netral

    Kabartujuhsatu
    Senin, 07 Oktober 2024, Oktober 07, 2024 WIB Last Updated 2024-10-08T03:50:30Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news- Laporan yang dilayangkan Tim Direktorat Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Andi Mapparemma - Andi Adawiah (Siap Ada), atas tindakan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 terhadap Masdar Sjam, Kepala Sekolah SDN 56 Madining, akhirnya dinyatakan tidak terbukti telah melanggar pidana pemilu.

    Terkait hal tersebut Tim Pasangan Calon H. Suwardi Haseng - Selle KS Dalle (SUKSES) saat dimintai tanggapannya menghimbau kepada ASN dan Kepsek di wilayah Soppeng untuk tetap netral dan tenang menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Soppeng, 27 November 2024. mendatang.

    "Kita sangat percaya rekan-rekan ASN di Soppeng, terutama para kepala sekolah dan guru-guru adalah insan yang terpelajar, sehingga diyakini mengetahui yang mana salah dan benar, terang Musdar.

    "Putusan Bawaslu Soppeng itu sangat dihormati," ujar Juru Bicara Sukses, Musdar Asman.

    "Untuk itu, kata Musdar, "Tim Pasangan SUKSES menghimbau kepada mereka agar tetap tenang dan tetap menjaga netralitasnya di Pilkada serentak 2024.

    "Kami berharap mereka tetap tenang dan tetap menjaga netralitas, kita bersama mereka menatap Soppeng lebih baik ke depan," tandasnya.

    Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, Senin, 7 Oktober 2024, mengeluarkan status laporan dengan Nomor Laporan: 003/REG/LP 1 /PB/KAB/27 17/X/2024 atas dugaan tindak pidana pemilihan.

    Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa laporan itu dihentikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng karena tidak cukup alat bukti dan tidak terpenuhi unsur sebagai tindak pidana.

    Sesuai prosedur, Bawaslu Soppeng menyerahkan kasus tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara karena diduga melanggar ketentuan kepegawaian.

    Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi pada Senin, 7 Oktober 2024. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini