Mentah Tak Dapat Dibuktikan, Bawaslu Soppeng Hentikan Laporan Kepsek oleh Tim siAP-ADA
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Mentah Tak Dapat Dibuktikan, Bawaslu Soppeng Hentikan Laporan Kepsek oleh Tim siAP-ADA

    Kabartujuhsatu
    Senin, 07 Oktober 2024, Oktober 07, 2024 WIB Last Updated 2024-10-08T01:58:45Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news- Laporan Tim Direktorat Hukum dan Advokasi siAP-ADA, atas tindakan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 sebagaimana terlapor atas nama Masdar Sjam, Kepala Sekolah SDN 56 Madining, mentah dan tak dapat dibuktikan melanggar pidana pemilu.

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, Senin, 7 Oktober 2024, mengeluarkan status laporan dengan Nomor Laporan: 003/REG/LP 1 /PB/KAB/27 17/X/2024 atas dugaan tindak pidana pemilihan.

    Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa laporan itu dihentikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng karena tidak cukup alat bukti dan tidak terpenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu.

    Sesuai prosedur, Bawaslu Soppeng menyerahkan kasus tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara karena diduga melanggar ketentuan kepegawaian.

    Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi pada Senin, 7 Oktober 2024.

    Dengan dasar diatas, Bawaslu mengeluarkan surat pengantar Nomor: 158/PP.01.02/SN-17/10/2024. Formulir Model A.17 1, tentang pemberitahuan status laporan 1 (satu) dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Soppeng, A. Anugerah B Mula. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini