Soppeng, Kabartujuhsatu.news- Laporan Tim Direktorat Hukum dan Advokasi siAP-ADA, atas tindakan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 sebagaimana terlapor atas nama Masdar Sjam, Kepala Sekolah SDN 56 Madining, mentah dan tak dapat dibuktikan melanggar pidana pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, Senin, 7 Oktober 2024, mengeluarkan status laporan dengan Nomor Laporan: 003/REG/LP 1 /PB/KAB/27 17/X/2024 atas dugaan tindak pidana pemilihan.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa laporan itu dihentikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng karena tidak cukup alat bukti dan tidak terpenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu.
Sesuai prosedur, Bawaslu Soppeng menyerahkan kasus tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara karena diduga melanggar ketentuan kepegawaian.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi pada Senin, 7 Oktober 2024.
Dengan dasar diatas, Bawaslu mengeluarkan surat pengantar Nomor: 158/PP.01.02/SN-17/10/2024. Formulir Model A.17 1, tentang pemberitahuan status laporan 1 (satu) dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Soppeng, A. Anugerah B Mula. (*)