Maros, Kabartujuhsatu.news, Juriatno, pemilik lahan yang diduga dirampas oleh mafia tanah, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Maros dan Sulawesi Selatan untuk tidak menutup mata dan tuli terhadap perampasan tanah yang dialaminya.
Objek Tanah tersebut kini telah dibangun menjadi Masjid Kuala Mas H Malik Bannu dan sebuah ruko lantai dua yang di kuasai H Busrah di samping Gedung Juang 45, Markas Veteran RI Maros.
"Apalagi, dua lahan milik kami yang disertifikatkan oleh BPN Maros telah dijadikan mesjid dan ruko tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik.
"Ini namanya perampokan tanah, dan harus segera dibongkar oleh APH Maros dan Sulsel," ungkap Juriatno Pappi, 8 Oktober 2024
Menurutnya, jika aparat penegak hukum di Maros dan Sulawesi Selatan tidak mampu menyelesaikan kasus ini, hukum di daerah tersebut sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil, terutama karena kasus ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.
Polemik sengketa lahan ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat dan warung kopi di Maros.
Lahan yang diklaim milik Juriatno tersebut berada di Jalan Bougenville dan Jalan Nasrul Amirullah, Kecamatan Turikale.
Seorang saksi hidup, Suyuti, membenarkan bahwa lahan yang kini berdiri bangunan tersebut adalah milik Juriatno.
"Objek tanah yang berlokasi di Jalan Nasrul Amirullah, termasuk bangunan di samping Gedung Juang 45, disertifikatkan oleh BPN Maros.atass nama H, Busrah, pada Lahan itu milik Juriatno sesuai dengan bukti surat yang ditandatangani oleh lurah dan camat Turikale serta warkah di BPN Maros," ujar Suyuti kepada media ini.
Kasus ini diharapkan dapat diusut tuntas oleh APH demi keadilan bagi masyarakat kecil.