Mandalin, Kabartujuhsatu.news, Sidang perkara kasus pencurian pipa besi bekas pakai sudah masuk dalam tahap pembacaan tuntutan, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa MA dengan tuntutan 10 Bulan penjara, menjadi perbincangan hangat di kalangan khalayak ramai.
Di kutip dari pemberitaan media online yang sudah Viral di group Whatsap kabupaten Mandailing Natal, dan Laman Facebook.
“Dalam mendengarkan pembacaan Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, klien kami di tuntut 10 bulan penjara, dengan dugaan mencuri pipa besi bekas sisa pakai, atau potongan yang telah digunakan dengan panjang kurang lebih 1 meter, dimana yang bersangkutan menjual pipa tersebut Rp.400.000,.”
“Merasa keberatan Tim Kuasa Hukum melakukan nota pembelaan terhadap terdakwa untuk mempercepat kepastian hukum, tuntutan tersebut tidak manusiawi, sebab perkara ini bukanlah tindak pidana biasa, karena ini adalah tindak pidana ringan.”
“Pihak kepolisan dan jaksa harusnya melakukan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban,terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait, bahasa hukumnya biasa di sebut dengan ( restorative justice ), ini perkara sepele dan perkara ini tidak masuk akal.”
“Kuasa Hukum Ma juga menyampaikan, walaupun pelapor dalam keterangannya menyampaikan kerugian mencapai Rp.4.000.000,-. tanpa ada dukungan keterangan dari ahli, kami anggap itu hanya karangan, dengan tujuan untuk memperberat perkara ini , sepatutnya Klien kami ini tidak dapat di tahan, karena sebelumnya beliau tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun yang bersangkutan dengan hukum.”
Di lain tempat kepada media, Ahmad Lubis Ketua OKK GRIB Jaya Mandailing Natal ikut memberi komentar.
“ DPC GRIB Jaya Mandailing Natal sangat menyesalkan kejadian ini, PT. SMGP sebagai perusahaan multi nasional harusnya tidak terlalu jauh mengambil sikap hukum,sepatutnya hal-hal kecil yang bertentangan di wilayah kerja perusahaan, dapat di redam di tingkat desa, diselesaikan secara kekeluargaan, melibatkan pihak PT.SMGP, pihak dari pemerintahan desa maupun tingkat kecamatan’’.
‘’Dalam pandangan kami perlakuan PT.SMGP kepada saudara MA ini menunjukkan sikap arogansi bagi warga sekitar, Jangan karena mempunyai kuasa, dengan alasan perusahaan multi nasional dilindungi oleh hukum, warga di sekitaran PT.SMGP seperti dianggap musuh perusahaan, ketika ada masalah kecil semua harus di tempuh melalui jalur hukum”.
“seharusnya perusahaan lah yang melindungi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut.”
Senada dengan komentar dari M. Amin Nasution di WAG Forum Anak Madina, Group Whatsaap yang di isi oleh kumpulan dari aktivis,Lawyer,Ketua Organisasi dan, rekan-rekan media serta rekan-rekan dari berbagai kalangan.
“Memang sudah terbalik-balik penerapan hukum di sibanggor ya, pencuri sepotong besi bekas sampe di tahan dan disidangkan, sementara pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa beberapa orang di PT.SMGP sampai saat ini belum kedengaran proses hukumnya”.
‘’segitu berharganya sepotong besi bekas dimata hukum daripada nyawa manusia pungkasnya.’’
Atas nama GRIB Jaya, Pada kasus MA ini kami meminta kepada pihak kejaksaan agar nantinya dalam putusan perkara yang bersangkutan, mendengarkan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum yang bersangkutan, harapan kami kepada Hakim dalam sidang perkara ini, Hakim dapat memberikan vonis bebas kepada yang bersangkutan dengan berbagai pertimbangan dan apa yang di sampaikan oleh kuasa hukum tutup Ahmad Lubis.
(Magrifatulloh).