Madina, Kabartujuhsatu.news, Tokoh pemuda Tan Gozali Nasution angkat bicara terkait dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023, di duga telah terjadi kasus tindak pidana yang melibatkan oknum tersangka Ketua DPRD dan beberapa pejabat pada instansi di pemerintahan daerah.
Pada tanggal 12 januari 2024 telah ditetapkan 6 orang tersangka dari unsur pemerintah daerah sebagai panitia penerimaan dan saat ini sedang dilaksanakan persidangan di pengadilan tipikor medan sumatera utara.
Tan mengungkapkan bahwan oknum Ketua DPRD Madina yang merupakan Ketua DPC Gerindra telah ditetapkan menjadi tersangka sudah 6 bulan yang lewat pada tanggal 26 maret 2024, namun tidak terpublikasi, penetapan tersangka ini baru terpublikasi pada tanggal 15 juni 2024.
Tan menjelaskan bahwa sesuai peraturan KPU no. 6 tahun 2024 pada pasal 49 ayat 4 dinyatakan dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Kabupaten menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari informasi yang kami peroleh pada proses pengajuan pelantikan anggota DPRD terpilih, terjadi kejanggalan pada pleno KPU Kabupaten Mandailing, Tan meminta kepada Ketua Dewan kehormatan penyelenggara (DKPP) pemilu untuk memeriksa proses penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pengajuan pelantikan anggota DPRD terpilih Kabupaten Mandailing Natal periode 2024-2029 yang masih mengajukan a.n Erwin Efendi Lubis ungkap Tan yang juga mantan Ketua DPD KNPI Madina.
(Magrifatulloh).