Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pilkada Serentak 2024, dimana Provinsi Sulawesi Selatan juga menggelar pesta demokrasi lima tahunan itu yang akan berlangsung puncaknya di bulan nopember 2024 mendatang pada tanggal 27 nantinya.(24/10/2024)
Pilkada akan melibatkan pemilihan kepala daerah dari berbagai tingkatan, mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pilkada serentak di Sulsel ini pun, jadi pusat perhatian. Pasalnya, ASN dinilai banyak kalangan yang melabrak aturan alias melanggar undang-undang tentang larangan ASN melakukan kampanye dan semacamnya.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, larangan ini berlaku sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu.
Larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Hingga kondisi ini, dari keterangan dari salah satu warga Adi (35) yang mengambil foto spanduk yang terpasang, himbauan bagi ASN untuk tidak memihak kembali digalakkan, hal ini terlihat dengan adanya spanduk bertebaran terpasang, salah satunya terletak di pinggir jembatan Jalan poros pammanjengan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Spanduk yang bertuliskan “ASN Jaga Profesionalisme dan Integritas (tidak memihak), dari keterangan Adi saat hendak menuju ke daerah kawasan (KIMA) untuk bekerja, dirinya melihat spanduk itu dipinggir jembatan. “Entah siapa yang pasang, saya hanya melihat dan memfoto, tadinya fotonya bertujuan ingin pasang status, namun saya pikir hal ini perlu disampaikan ke masyarakat luas, jadi saya hubungi wartawan yang saya kenal di Makassar,” tutur Adi.(*)