Soppeng, Kabartujuhsatu.news- Pemilik akun Facebook bernama Andi Irsan Soppeng diamankan oleh Polres Soppeng atas dugaan pencemaran nama baik Polri.
Penangkapan ini terjadi usai komentar yang dibuatnya di grup Facebook Info Kejadian Kabupaten Soppeng (IKKS) yang dianggap mencemarkan reputasi dan integritas Polri, khususnya Polres Soppeng.
Andi Irsan Soppeng diduga membuat pernyataan yang mengklaim bahwa pihak Polres Soppeng menerima "uang sogokan".
Komentarnya berbunyi, "apa nya bukan sajam suda bukti dan polres bilan begitu karna makan uang haram sogokan," yang kemudian menjadi viral dan memancing reaksi beragam dari masyarakat.
Atas komentarnya, Polres Soppeng bergerak cepat setelah menyatakan bahwa tudingan tersebut bisa menimbulkan keresahan publik dan mengancam kredibilitas lembaga penegak hukum.
Saat ini, Andi Irsan Soppeng menjalani pemeriksaan intensif di Polres Soppeng untuk mempertanggungjawabkan ucapannya.kamis (7/11/2024).
Jika terbukti bersalah, Andi Irsan Soppeng bisa menghadapi ancaman pidana.
Langkah Polres Soppeng dalam mengamankan Andi Irsan Soppeng mendapat dukungan dari sebagian masyarakat yang menilai hal ini penting untuk menjaga kehormatan institusi hukum.
Namun, beberapa pihak berharap polisi juga berlaku adil dan transparan agar tetap menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak mudah terlibat dalam tindakan yang bisa berujung pada proses hukum.
(Red)