Makassar, Kabartujuhsatu.news, Perwakilan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham DPP PJI ) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dr.H. Sulthani, SH, MH, angkat bicara terkait kebijakan Pemkot Makassar yang memberhentikan tenaga honorer lama dan menggantinya dengan tenaga honorer baru bernama "Laskar Pelangi" pada tahun 2022.
Sulhtani menilai langkah tersebut sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang harus diusut oleh aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejati, dan Polda Sulsel.
"Kebijakan ini berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara.
"Aparat penegak hukum tidak boleh diam dan harus segera bertindak melakukan audit investigasi untuk kepentingan tertentu" ujar Sulthani kepada awak media.
Ia juga menyoroti perlunya audit anggaran untuk tenaga honorer Laskar Pelangi.
Sulthani mempertanyakan apakah pengalokasian anggaran untuk membayar gaji mereka sudah dibahas dan mendapat persetujuan DPRD, serta apa dasar hukumnya memberhentikan honorer lama kemudian diganti honorer baru, yang jelas.
"Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi bentuk balas jasa politik pasca Pilwalkot dan untuk kepentingan politik Pilgub 2024," tegasnya.
Pemberhentian tenaga honorer lama, yang telah lama mengabdi, juga dianggap melanggar hak asasi manusia.
"Mereka kehilangan sumber penghidupan akibat kebijakan yang tidak berpihak.
"Ini jelas tidak manusiawi dan perlu dilaporkan kepada Komnas HAM dan Komisi Aparatur Sipil Negara," tegas Sulthani.
Ia mendesak agar penyelidikan segera dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi dugaan korupsi berjamaah dalam pembentukan Laskar Pelangi.
"Langkah ini bukan hanya melanggar hukum, akan tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah kota Makassar.
"Kebijakan pemerintahan harus berpedoman UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang berwibawa bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, tandasnya.
(*)