Depkumham DPD PJI Sulsel Soroti Pemberhentian Honorer Lama di Pemkot Makassar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Depkumham DPD PJI Sulsel Soroti Pemberhentian Honorer Lama di Pemkot Makassar

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 30 November 2024, November 30, 2024 WIB Last Updated 2024-11-30T09:29:19Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Perwakilan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham DPP PJI ) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dr.H. Sulthani, SH, MH, angkat bicara terkait kebijakan Pemkot Makassar yang memberhentikan tenaga honorer lama dan menggantinya dengan tenaga honorer baru bernama "Laskar Pelangi" pada tahun 2022.

    Sulhtani menilai langkah tersebut sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang harus diusut oleh aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejati, dan Polda Sulsel. 

    "Kebijakan ini berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara. 

    "Aparat penegak hukum tidak boleh diam dan harus segera bertindak melakukan audit investigasi untuk kepentingan tertentu" ujar Sulthani kepada awak media.

    Ia juga menyoroti perlunya audit anggaran untuk tenaga honorer Laskar Pelangi. 

    Sulthani mempertanyakan apakah pengalokasian anggaran untuk membayar gaji mereka sudah dibahas dan mendapat persetujuan DPRD, serta apa  dasar hukumnya memberhentikan honorer lama kemudian diganti honorer baru, yang jelas. 

    "Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi bentuk balas jasa politik pasca  Pilwalkot dan untuk kepentingan politik Pilgub 2024," tegasnya.


    Pemberhentian tenaga honorer lama, yang telah lama mengabdi, juga dianggap melanggar hak asasi manusia. 

    "Mereka kehilangan sumber penghidupan akibat kebijakan yang tidak berpihak. 

    "Ini jelas tidak manusiawi dan perlu dilaporkan kepada Komnas HAM dan Komisi Aparatur Sipil Negara," tegas Sulthani.

    Ia mendesak agar penyelidikan segera dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi dugaan korupsi berjamaah dalam pembentukan Laskar Pelangi. 

    "Langkah ini bukan hanya melanggar hukum, akan tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah kota Makassar.

    "Kebijakan pemerintahan  harus berpedoman UU No.28 Tahun 1999  tentang penyelenggaraan negara yang berwibawa bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, tandasnya.

    (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini