Diduga Illegal, Rokok Monas Beredar di Soppeng, Aktivis LSM Minta Polda Sulsel Turun Tangan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Illegal, Rokok Monas Beredar di Soppeng, Aktivis LSM Minta Polda Sulsel Turun Tangan

    Kabartujuhsatu
    Senin, 04 November 2024, November 04, 2024 WIB Last Updated 2024-11-05T04:43:16Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Rokok yang di duga ilegal "Monas Blue" beredar luas di Soppeng, peredaran rokok yang diduga ilegal dan tidak pernah tersentuh oleh pihak bea cukai.

    Dalam pantauan Media ini, rokok yang diduga ilegal itu bermerek Monas Blue dan terlihat dipasarkan di kios kios dengan harga yang cukup murah.

    "Rokok merk Monas Blue dipasarkan dengan harga Rp. 12 ribu, sesuai pantauan lapangan".

    Penyebab harga rokok ini dibanderol dengan harga  murah akibat pita cukai yang dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Terkait hal itu, aktivis  LSM LIDIK PRO Suheri Sulle yang dimintai tanggapannya meminta instansi terkait dan Polda Sulsel untuk segera turun tangan. 

    "Ada rokok filter ditempel pita cukai kretek indikasinya menghindari pembayaran pajak, karena tidak sesuai peruntukkannya. 

    "Ada juga pelanggaran rokok legal yang dijual pita cukainya dilepas, indikasinya ditempelkan ke rokok yang baru agar perusahaan atau pabriknya tidak membayar pajak lagi”.


    “Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara secara materi, sehingga pemerintah harus mengurangi potensi kerugian negara untuk segera melakukan operasi. 

    "Karena potensi pajak cukai yang harusnya didapat negara akhirnya tidak ada. Ini artinya menghilangkan hak- hak masyarakat merasakan hasil pajak, ”pungkasnya.

    Dari sumber media ini, peredaran rokok Monas tidak hanya di pasarkan di kabupaten Soppeng namun juga di kabupaten tetangga diantaranya Bone dan Wajo. 

    Adapun sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal yakni Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini