Kolaborasi LBH Cita Keadilan Soppeng dan Rutan Kelas II B Watansoppeng Gelar Penyuluhan Hukum Sasar Warga Binaan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kolaborasi LBH Cita Keadilan Soppeng dan Rutan Kelas II B Watansoppeng Gelar Penyuluhan Hukum Sasar Warga Binaan

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 10 November 2024, November 10, 2024 WIB Last Updated 2024-11-11T06:21:47Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Kabupaten Soppeng menggelar penyuluhan Hukum terhadap warga Binaan bekerjasama dengan Rutan Kelas II B Watansoppeng yang dilangsungkan di Masjid At-taubah, Senin (11/11/2024). 

    30 narapidana mendapatkan penyuluhan hukum yang bertajuk, "Upaya Penyadaran Hukum terhadap warga binaan dan pasca menjalani tahanan".

    Tampil sebagai penyuluh dalam kegiatan ini yakni Arman, S.Sos  kasub Seksi pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Watansoppeng dan Abdul Rasyid SH Direktur LBH cita keadilan.

    Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 11.00 yang pesertanya sangat antusias mendengar materi tentang kesadaran hukum dan pasca usai menjalani hukuman penjara. 

    Arman dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama Kepala Rutan dirinya mengapresiasi LBH Cita Keadilan yang telah melakukan beberapa kali penyuluhan hukum kepada warga binaan khususnya yang masuk katagori miskin, ungkapnya. 

    Arman juga mendoakan semoga kegiatan ini kedepannya semakin ditingkatkan dan semakin diperbaiki pola layanannya. 

    Arman bernostalgia saat dirinya mulai menjabat bahwa warga binaan mencapai angka 170-an, namun sekarang ini tersisa 140-an, tuturnya. 

    Kata Arman, "Itu berarti tingkat kejahatan agak menurun jika dilihat berdasarkan jumlah tahanan yang ada sekarang, tandasnya. 

    Sementara itu, Direktur LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid, SH, CPL dalam materinya menyampaikan bahwa kedudukan lembaga bantuan hukum sesuai undang-undang nomor 16 Tahun 2011 serta perda UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 

    "Kami memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat sebagai implementasi dari mandat undang undang bantuan hukum sebagaimana telah diperkuat lagi sebagai lembaga terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, jelasnya. 

    Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut hadir pula beberapa staf dari Rutan kelas IIB WATANSOPPENG dan dari LBH CITA KEADILAN. 


    Dalam kegiatan ini, Perwakilan LBH cita keadilan menyampaikan hak hak para tahanan dan status perkara yang sedang dijalaninya, baik yang masih tahap pengadilan negeri, Banding, kasasi dan Peninjauan kembali. 

    Kegiatan tersebut berjalan lancar ditandai antusiasme para peserta.

    Abdul Rasyid berharap para warga binaan usai menjalani hukuman dapat kembali beraktivitas dimasyarakat tanpa mengulangi kekhilafan dan atau kesalahan yang pernah dilakukannya. 

    "Perlihatkan kesadaran dengan berbuat kebaikan di lingkungan masing-masing, imbuhnya. 

    "Jangan pernah ulangi perbuatan yang melanggar hukum karena konsekuensinya adalah hukuman penjara, kasihanilah keluarga anda, pungkas Abd Rasyid. 

    Kegiatan ini berjalan penuh keakraban dan kekeluargaan yang diakhiri dengan photo bersama. 

    Sesi terakhir dari kegiatan tersebut adalah foto bersama.


    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini