8 Perioritas Dana Desa dan Arah Kebijakan Tahun 2025
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    8 Perioritas Dana Desa dan Arah Kebijakan Tahun 2025

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 27 Desember 2024, Desember 27, 2024 WIB Last Updated 2024-12-28T02:16:18Z
    masukkan script iklan disini


    Nasional, Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.


    Sejak tahun 2024 penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan:


    Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa; dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.


    Seiring dengan peningkatan kualitas pelaksanaan Dana Desa, arah kebijakan Dana Desa pada tahun 2025, yaitu:


    1.Mempertajam kebijakan pengalokasian Dana Desa yang mempertimbangkan kinerja desa.


    2. Mengarahkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan melalui:


    a.Penurunan kemiskinan dan stunting, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa;


    b. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital; dan Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.


    c. Pembangunan berbasis padat karya tunai adalah kegiatan pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang dilakukan oleh penduduk desa antara lain pembangunan rumah murah dengan sanitasi baik untuk masyarakat yang membutuhkan.


    3. Mendorong peningkatan kemandirian desa melalui pemberian reward berupa alokasi kinerja dan insentif desa.


    4.Meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa melalui:


    a. penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai fokus penggunaan yang ditetapkan;


    b. penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD;


    c. pengalokasian insentif Dana Desa untuk desa yang berkinerja baik; dan

    d. penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa yang menyalahgunakan keuangan desa dan tidak mampu menyerap Dana Desa secara optimal setiap tahunnya.


    5.Meningkatkan kualitas data pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik yang terintegrasi.


    Dana Desa dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp71.000,0 miliar, lebih tinggi sebesar Rp142,0 miliar atau 0,2 persen dibandingkan outlook tahun 2024, diutamakan penggunaannya untuk mendukung:


    1.penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;


    2.penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;


    3.peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;


    4.dukungan program ketahanan pangan;

    5.pengembangan potensi dan keunggulan desa;


    6.pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;


    7.pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau, 


    8.program sektor prioritas lainnya di desa.



    Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.


    Kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2025 juga diarahkan untuk dukungan terhadap program prioritas nasional antara lain untuk program pencegahan dan penurunan stunting skala desa bagi desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting.


    Dukungan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam skala desa, program ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan melalui sektor pertanian, perkebunan, perternakan, serta perikanan tangkap dan budidaya.


    Ketahanan pangan tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri kelaparan, mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi, mempromosikan pertanian yang berkelanjutan, serta meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan.


    Sumber : Kemenkeu RI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini