Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng akan melaksanakan Seleksi penerimaan Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.
Pelaksanaan Seleksi ini akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 21 Desember 2024.
Hal ini menjawab isu dikalangan masyarakat bahwa pemerintah tidak memperhatikan Pegawai Non ASN, sehingga dengan dibukanya pendaftaran dan seleksi Pegawai Non ASN ini akan menjawab teka teki selama ini yang menjadi rumor dikalangan masyafakat.
Bupati Soppeng HA. Kaswadi Razak, SE menyampaikan bahwa pendaftaran dan seleksi Pegawai Non ASN ini tidak dipungut biaya alias Gratis dan akan menyeleksi sekitar 3084 calon pelamar.
Bupati Soppeng juga mengakui bahwa dirinya sangat peduli dengan pegawai non ASN, kami perjuangkan, setiap SKPD mengajukan Pegawainya untuk masuk di pangkalan data BKN.
Adapun jabatan yang akan di lamar terbagi dalam 4 (empat) kategori yakni ; Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional Penata Layanan Operasional.
Rusman, S.Sos. M.Si selaku Kabid Pegadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, menyampaikan bahwa meskipun belum ada formasi yang keluar tetapi hal itu tidak menjadi masalah karena mereka akan ditampung dulu ke empat kategori itu berdasarkan jenjang pendidikannya”.
Adapun Tata cara pendaftaran dan pelamaran dilakukan secara online melalui SSCASN pada portal Nasional ( https://sscasn.bkn.go.id) dan berkas hasil scan (soft file) yang akan diunggah dalam bentuk file pdf dan jpg melalui portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id.).
Rusman menambahkan bahwa bagi calon pelamar yang sudah melakukan lamaran kerja pada tahun yang sama, maka tidak di perbolehkan lagi untuk ikut di tahun yang sama, nanti di perbolehlan ikut lagi pada anggaran berikutnya. Tandasnya.
(Red/JHB)