Konferensi Pers, Kapolres Soppeng Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024, Ungkap Penyebab Sejumlah Kasus Belum Selesai
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Konferensi Pers, Kapolres Soppeng Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024, Ungkap Penyebab Sejumlah Kasus Belum Selesai

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 27 Desember 2024, Desember 27, 2024 WIB Last Updated 2024-12-27T13:13:19Z
    masukkan script iklan disini

    Kapolres Soppeng, AKBP Dr H Muh Yusuf Usman SH SIK MT CIPA (Tengah), Wakapolres Soppeng, AKBP H Muhidden Tebu, Kabag Ops Polres Soppeng, Kompol Abdul Rahman, saat menyampaikan Rilis Akhir Tahun 2024, di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Jumat (27/12).


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news- Kepala Kepolisian Resort Soppeng, AKBP Dr H Muh Yusuf Usman SH SIK MT CIPA, menggelar Konferensi Pers untuk menyampaikan capaian kinerja tahunan dalam sebuah Rilis Akhir Tahun 2024, di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Jum'at siang (27/12), 14.00 WITA.


    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng, didampingi Wakil Kapolres Soppeng, AKBP H Muhiddin, dan KabagOps Polres Soppeng, Kompol Abdul Rahman, S. Pd, dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media.



    Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kasat Reserse Iptu Nurman Matasa SH MH, Kasat Narkoba, Iptu Ichsan SH MM, Kasat Lantas, Iptu H Alwi, Kasat Intel, Iptu Acmad Saeni, dan beberapa personil Polres Soppeng.



    Dalam giat tersebut, Kapolres Soppeng membacakan rilisnya terkait prestasi penanganan kasus yang terjadi selama tahun 2024, dengan membandingkan dengan kasus-kasus yang terjadi tahun sebelumnya.


    AKBP Yusuf Usman, mengungkapkan penanganan dan penyelesaian kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Soppeng memiliki tren 98,5%, yang mana untuk tindak kriminal secara keseluruhan meningkat 10 kasus menjadi 330 di tahun 2024, dibandingkan tahun 2023 yang hanya 320 kasus.


    Sedangkan angka penyelesaian tindak kejahatan, menurun 19 kasus menjadi 335 kasus di tahun 2024, dibanding tahun 2023 yang lalu, mencapai angka 354.



    Selain kasus dan penanganannya, Kapolres Soppeng juga mengungkapkan penghargaan yang didapatkannya dalam tahun 2024, antara lain, Peringkat ke IV Kepatuhan Pelayanan Publik se Polda Sulawesi Selatan, Peringkat ke III Pelaporan UPP se Polda Sulawesi Selatan, dan Pengungkapan Kasus Penipuan antar Provinsi.



    Terkait adanya kasus dengan yang belum selesai ditangani, AKBP Yusuf Usman mengakui, jika adanya beberapa kasus yang belum terselesaikan atau tren penyelesaiannya menurun, itu tidak bisa pungkiri. Banyak hal yang menjadi penyebabnya.


    Yusuf Usman mengungkapkan, jika berhadapan dengan kasus yang rumit, pasti akan banyak kendala hang dihadapi. Termasuk keterbatasan personil dan anggaran, dan terbatasnya akses jika pelaku kriminal melarikan diri keluar daerah.


    "Meskipun kami sudah berusaha secara maksimal, akan tetapi keterbatasan personil dan anggaran yang menjadi kendala dalam pengungkapan kasus; misalnya untuk mengejar pelaku sampai ke luar daerah," ungkap Yusuf Usman menjawab pertanyaan wartawan KabarTujuhSatu.news, Herwan Abu Bakar. SH, M.Si (Ketua JOIN).




    Secara spesifik, kejahatan Narkoba juga menjadi perhatian pada konferensi pers tersebut. 2 wartawan, Agus Setiawan PH Rauf (Mediata.Com) dan Agus Iskandar (SwaraIndependen.Com), mengajukan pertanyaan terkait kasus Narkoba.


    Menanggapi hal itu, Kapolres Soppeng, membenarkan jika kejahatan narkoba merupakan Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Sama halnya dengan kejahatan terorisme, harus menjadi perhatian khusus penanganannya. Narkoba sangat merusak bagi masa depan bangsa, terutama generasi muda.



    Namun, lanjut Kapolres, Narkoba sudah merupakan kasus yang bisa ditangani dengan Restirative Justice (RJ) atau penyelesaian masalah dengan pendekatan mediasi dan mengedepankan prinsip keadilan, ttap Restorative Justice (RJ), hanya diperuntukkan untuk kasus dengan kriteria khusus.



    Sebagai rangkaian kegiatan tersebut, Kapolres beserta jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti sitaan, sebanyak 103 botol Minuman Keras (beralkohol), dari berbagai jenis dan merk.


    Selain kasus Narkoba, kasus dengan pelanggaran UU ITE, Lalu Lintas, KDRT, dan Pencabulan, dan beberapa kasus tertentu misalnya KDRT dan Perlindungan Anak, juga menjadi perhatian dalam kegiatan rilis akhir tahun 2024 ini.


    (Red/AI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini