Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pilkada Soppeng 2024 berjalan mulus tanpa gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan tim pengendali pasangan SUKSES Dr Nurmal Idrus, Selasa pagi (10/12/2024).
Menurutnya masa sanggah telah berakhir untuk pilkada Soppeng.
Dia menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa ke MK yakni, 3 hari kerja setelah KPU Daerah menetapkan hasil perolehan suara.
"Iya, tenggat waktu pengajuan gugatan berakhir, dan dipastikan nihil gugatan, ujar Ketua Tim Pengendali Paslon SUKSES DR. Nurmal Idrus.
"Untuk Pilkada Soppeng, dipastikan nihil gugatan dan berjalan aman, katanya.
"Untuk kabupaten Soppeng, penetapan hasil perolehan suara di Pilkada serentak 2024, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng sejak tanggal 4 Desember 2024, dalam pendaftaran gugatan ke MK itu 3 hari kerja setelah penetapan hasil oleh KPU.
Sementara itu, pasangan yang kalah yakni Andi Mapparemma - Andi Adawiah (Siap Ada) tidak mendaftarkan gugatannya di MK RI.
"Dengan demikian, Pasangan Suwardi Haseng - Selle KS Dalle (SUKSES), mulus menuju pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Februari 2025 mendatang, pungkas Direktur Nurani Strategic Nurmal Idrus (**)