Refleksi Akhir Tahun 2024, Kejati Sulsel Beberkan Kinerja Kejaksaan Sebagai Bentuk Akuntabilitas dan Keterbukaan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Refleksi Akhir Tahun 2024, Kejati Sulsel Beberkan Kinerja Kejaksaan Sebagai Bentuk Akuntabilitas dan Keterbukaan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 31 Desember 2024, Desember 31, 2024 WIB Last Updated 2024-12-31T10:23:12Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang. Mulai dari Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer dan Bidang Pengawasan.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan beberapa hal terkait refleksi akhir tahun 2024 kinerja Kejaksaan Tinggi serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Kejaksaan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan. Selasa (31/12/2024). 



    Bidang Pembinaan


    Pada tahun 2024, wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp.330.399.709.000 meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Rinciannya Kejati Sulsel sebesar Rp. 88.682.295.000 dan Kejari/Cabjari sebesar Rp.241.717.414.000,” kata Soetarmi.


    Sampai dengan posisi 24 Desember 2024, optimalisasi penyerapan anggaran atas DIPA untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah terealisasi sebesar Rp.311.445.822.503 (persentase 93,80%), dengan perincian Kejati Sulsel sebesar Rp.82.666.515.500 (persentase 92,94%), dan Kajari/Cabjari sebesar Rp.228.779.307.003 (persentase 94,65%).


    Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah berhasil mengoptimalisasi PNBP. PNPB sesuai target tahun 2024 sebesar Rp15.167.337.000.


    “Sumber PNBP Kejati Sulsel baik dari Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti dari hasil pencucian uang, sewa rumah dinas, dan denda tilang Tahun 2024 terealisasi sebesar Rp. 24.427.378.330. Sehingga melebihi dari target dengan persentase sebesar 161,05 persen,” kata Soetarmi.


    Bidang Intelijen


    Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan 15 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan. Adapun rincian 15 DPO yang ditangkap adalah 2 perkara pidsus, 9 perkara pidum dan 4 perkara dari tugas perbantuan dari Satker di luar wilayah hukum Kejati Sulsel (semuanya perkara pidsus).


    Dalam upaya program “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Bidang Intelijen melakukan beberapa kegiatan penyuluhan hukum lewat Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kegiatan Jaksa Menyapa dan Penerangan Hukum.


    “Untuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah selama 2024 telah dilakukan 637 kegiatan, Jaksa Menyapa sebanyak 103 kegiatan dan Penerangan Hukum (Penkum) sebanyak 195 kegiatan,” ungkap Soetarmi.


    Terakhir, dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, seluruh Satuan Kerja Kejaksaan di Sulawesi Selatan telah membentuk sebanyak 33 POSKO PEMILU serta dalam rangka memantau Netralitas ASN Kejaksaan serta pelanggaran Pemilu.


    Bidang Pidana Khusus


    Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 128 perkara (Kejati sebanyak 31 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 85 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 12 perkara).


    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang Pidsus tersebut yang ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 112 perkara (Kejati sebanyak 11 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel  sebanyak 84 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 20 perkara).


    Untuk tahap pra penuntutan sebanyak 139 perkara (Kejati sebanyak 42 perkara, dengan rincian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 8 Perkara, perkara yang diterima dari penyidikan Polda Sulawesi Selatan 34 Perkara, perkara dari hasil penyidikan Kanwil Pajak sebanyak 4 perkara, penanganan pra penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri se-Sulsel  sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 7 perkara).


    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang ditangani sepanjang tahun 2024 sebesar Rp. 91.264.102.116.


    “Rinciannya, kerugian negara di tahap penyidikan Kejati sebesar Rp. 29.172.082.492, penyidikan di Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 61.581.571.807,  dan penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 510.447.817,” kata Soetarmi.


    Dari kerugian negara sebesar Rp. 91.264.102.116, upaya jajaran Pidsus di wilayah Kejati Sulsel berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 19.257.248.795,.


    Rinciannya, Kejati Sulsel sebesar Rp. 5.016.882.560, penyidik pada Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 13.881.508.417, dan penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 358.857.818.


    Bidang Pidana Umum


    Sejak Kejati Sulsel ditunjuk sebagai pilot project pelaksanaan RJ mandiri dan mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam desentralisasi penyelesaian perkara maka Kejati Sulsel telah berhasil menyelesaikan 138 perkara lewat keadilan restoratif selama tahun 2024.


    Penyelesaian perkara lewat keadilan restotarif tahun 2024 ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023. Tahun 2023 lalu ada 113 perkara diselesaikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dari 138 perkara yang diselesaikan lewat RJ rinciannya sebagai berikut penganiayaan 55 perkara, penganiayaan terhadap anak 12 perkara, pencurian 34 perkara, pengancaman 6 perkara, penipuan/penggelapan 16 perkara, penghinaan 1 perkara, penadahan 9 perkara, pengerusakan 1 perkara, UU LLAJ 1 perkara, UU KDRT 6 perkara, pemalsuan 1 perkara dan UU Narkotika 3 perkara.


    Selain itu, Kejati Sulsel juga melakukan penanganan kasus yang menarik perhatian masyarakat Sulsel yaitu perkara beredarnya kosmetik ilegal atau skincare. Saat ini terdapat tiga berkas perkara yang ditangani Kejati Sulsel setelah penyidik Polda Sulsel mengembalikan ke penuntut umum untuk dipelajari.


    Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


    Dalam kegiatan Pemulihan Keuangan Negara, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara total senilai Rp.37.541.036.565.


    “Adapun rincian pemulihan keuangan negara itu dilakukan JPN pada Kejati Sulsel sebesar Rp. 9.633.206.840, JPN pada Kejari dan Cabjari Se-Sulsel sebesar Rp. 27.907.829.725,” jelas Soetarmi.


    Sementara, untuk penyelamatan Keuangan Negara total senilai Rp.6.455.691.527.720. Rinciannya, Kejati Sulsel sebesar Rp. 5.889.950.000.000 dan Kejari se-Sulsel sebesar Rp. 565.741.527.720.


    Untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen, khususnya di Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel Agus Salim menggagas hadirnya Satuan Tugas Percepatan Investasi di wilayah Sulsel.


    Satgas ini menjadi one stop solution dari segala macam hambatan dan persoalan dari masalah investasi di Sulsel. Melibatkan 3 instasi yaitu Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel.


    Bidang Pengawasan


    Bidang pengawasan telah melakukan beberapa kegiatan, mulai dari inspeksi umum, inspeksi khusus, inpeksi kasus, pemantauan hingga klarifikasi. Untuk Inspeksi Umum sebanyak 32 kegiatan, Inspeksi Khusus sebanyak 32 kegiatan, Inspeksi Kasus sebanyak 3 kegiatan, Pemantauan sebanyak 32 kegiatan dan Klarifikasi sebanyak 6 kegiatan.


    Bidang Pengawasan juga telah memberikan beberapa hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan pegawai kejaksaan. Untuk hukuman disiplin sebanyak 4 orang terdiri dari 2 orang tata usaha dan 2 orang jaksa,” kata Soetarmi.


    Soetarmi menyebut hukuman yang diberikan terbagi 3 jenis hukuman. Pertama, hukuman ringan sebanyak 1 orang jaksa, kedua hukuman sedang sebanyak 2 orang (1 orang tata usaha dan 1 orang jaksa, dan berat sebanyak 1 orang tata usaha.


    “Adapun jenis perbuatan yang dilakukan yaitu Indisipliner 2 orang (1 orang tata usaha dan 1 jaksa) dan perbuatan tercela sebanyak 2 orang ((1 orang tata usaha dan 1 jaksa),” pungkas Soetarmi.


    Bidang Pidana Militer


    Selama tahun 2024, bidang Pidmil Kejati Sulsel yang memiliki wilayah kerja meliputi Sulsel, Sultra dan Sulbar telah melakukan 134 kegiatan koordinasi teknis. Koordinasi teknis ini terkait penanganan perkara, terdiri dari koordinasi penindakan 59 kegiatan, penuntutan 40 kegiatan dan koordinasi eksekusi, Upaya hukum dan ekseminasi 35 kegiatan.


    Selain koordinasi teknis, Pidmil Kejati Sulsel juga melakukan koordinasi non teknis melalui kegiatan sosialisasi sebanyak 32 kegiatan dan lain-lain sebanyak 49 kegiatan. Serta pelaksanaan kegiatan FGD, Talk Show dan lain-lain sebanyak 3 kegiatan.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada segenap jajarannya yang telah bekerja baik, professional dan berintegritas. Keberhasilan yang dicapai tidak lepas dari dukungan masyarakat dan insan pers.


    “Jangan merasa puas atas capaian hari ini, terus meningkatkan kinerja sebab masih banyak tantangan yang akan dihadapi.  Mari bekerja keras dan semangat yang tinggi, saya yakin kita bisa mencapai semua target yang telah ditetapkan dengan inovasi terbaik,” tutup Agus Salim.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini