Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dalam rangka menjawab sejumlah pertanyaan dari loyalis pendukung pasangan SUKSES di Pilakada Serentak Kabupaten Soppeng, Tim media SUKSES melakukan silaturahmi dengan Ketua Tim Pemenangan SUKSES Dr Syamsuddin, SS,M.Si yang dilangsungkan di ruang Komisi 2 DPRD kabupaten Soppeng, Minggu (29/12/2024).
Selain bersilaturahmi dengan Ketua tim pemenangan SUKSES, Dr Syamsuddin, S.S, M.Si juga berdiskusi tentang banyak hal untuk kemajuan soppeng kedepannya.
Dalam didiskusi kecil tersebut, muncul behasan bahwasanya hingga saat ini KPU Soppeng belum melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng terpilih secara resmi, meskipun sudah melakukan rekapitulasi hasil suara pilkada dengan kemenangan pasangan Haji Suwardi Haseng-Selle KS Dalle.
Kata Syamsuddin, "Dalam regulasi tahapan pemilukada, penetapan itu dilaksanakan pada tanggal 16 .
Dalam Pilkada 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan setelah tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Menurut PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dilakukan apabila:
Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Mekanisme untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, bupati dan wakil bupati terpilih serta walikota dan wakil walikota terpilih ;
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK BUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.
KPU Provinsi menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR dengan Keputusan KPU Provinsi mengenai penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024
Berikut jadwal penetapan pasangan calon terpilih sesuai ketentuan KPU.
1. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
2. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi Paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
KPU Kabupaten/Kota beserta KPU Provinsi mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi KPU Kabupaten/Kota beserta KPU Provinsi pada hari yang sama.
Dikonfirmasi Komisioner KPU Soppeng, Haswinardi mengatakan, Belum kak, kemungkinan di awal januari, kami menunggu surat pemberitahuan register perkara dari mahkamah konstitusi, ucapnya.
(Red)