Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Berawal dari Informasi Kabag Protokol Kemendagri bahwasanya pelantikan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sedianya akan dilaksanakan pada 6 Pebruari 2025 mendatang kini mengalami penundaan ke tanggal 18-20 Pebruari 2025 dengan menunggu hasil putusan Dismissal.
Hal itu diungkapkan Calon Wakil Bupati Soppeng terpilih Ir Selle Ks Dalle, Jumat (31/1/2025).
Salah satu wartawan senior mempertanyakan bahwa "Berarti sidang Dismissalnya ditunda, karena sempat kemarin Wakil Ketua MK Saldi Isra sebutkan Putusan Dismissal akan dipercepat 4-5 Februari, katanya.
Selle KS Dalle menjelaskan bahwa, "Justru yang tgl 4-5 Feb ini sudah jadwal putusan baru, sebagai bagian dari upaya mengejar keserentakan pelantikan dan kalau tidak salah jadwal awal putusan dismissal itu, 13-14 Maret, tuturnya.
"Makanya kemendagri menetapkan jadwal pelantikan tahap pertama yang tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK tgl 6 Feb, pelantikan tahap kedua 17 April setelah putusan dismissal 13-14 Maret, jelasnya.
"Tetapi karena dismissal di percepat ke 4-5 Feb maka pelantikan kemungkinan besar serentak, yang masuk ke tahap kedua yang ada PSU, katanya.
"Meskipun putusan dismissal tgl 4-5 Feb, jika pelantikan tgl 6 dilaksanakan banyak hal teknis yang tidak mampu dipersiapkan, tandas Wakil Bupati Soppeng terpilih Ir Selle KS Dalle.
"Itulah mungkn salah satu pertimbangannya sehingga jadwal pelantikan dtunda ke antara 18-20 Feb 2025, tukas Selle KS Dalle.
Menurutnya, MK sepertinya mau memperlihatkan konsistensinya pada putusannya yang memberi pertimbangan bahwa pelantikan hasil pilkada serentak seharusnya dilaksanakan secara serentak, sebut Selle KS Dalle.
"Untuk menjaga semangat "keserentakan" ini MK memilih jalan moderat dengan mempercepat putusan dismissal". terang Selle.
"Dan kemendagri pun juga memilih untuk menunggu hasil putusan dismissal, pungkasnya.
(Red)