Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mewajibkan seluruh perusahaan negara untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 pagi.
Hal itu di implementasikan pihak BRI Cabang Soppeng dalam kepemimpinan Pinca Arif Ulumuddin yang terpantau, Senin (13/1/2025) pukul 10.00 wita.
Terpantau seluruh pegawai nampak berdiri tegak di tempat masing-masing saat lagu Indonesia raya terdengar.
Saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Sikap sempurna yang dimaksud adalah Berdiri tegak di tempat masing-masing, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan dan ibu jari.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 yang ditetapkan pada 11 November 2024 lalu.
Lagu Indonesia Raya merupakan milik umum dan dilindungi oleh negara.
Sekadar diketahui, Selain di BUMN, lagu Indonesia Raya juga wajib diperdengarkan dan dinyanyikan dalam beberapa kesempatan, diantaranya,
untuk menghormati Presiden dan Wakil Presiden, untuk menghormati Bendera Negara saat pengibaran atau penurunan dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Aransemen lagu Indonesia Raya tidak diperkenankan untuk diubah dalam bentuk dan sikap apapun.
(Red)