Bunuh Kekasihnya, Pelaku Akui Masih Sayang
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Bunuh Kekasihnya, Pelaku Akui Masih Sayang

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 19 Januari 2025, Januari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-01-19T08:20:07Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news,
    Kejadian tragis yang terjadi pada Kamis (16/1/2025) pagi, ketika seorang wanita ditemukan tewas di dalam kamar hotel di kawasan Jalan Tunjungan. Wanita yang berinisial MA, berusia 24 tahun, diketahui berasal dari Lumajang dan diduga menjadi korban pembunuhan.

    Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, membenarkan penemuan jenazah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tersangka sempat menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari pada Kamis subuh, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah Genteng, penyelidikan kemudian ditangani oleh Polsek Genteng.

    “Saksi pertama kali adalah petugas hotel, yang melaporkan kejadian tersebut. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari pada subuh hari, namun setelah dilakukan pengecekan, lokasi kejadian masuk wilayah Genteng,” jelas Grandika.


    M Ilham (25), tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya. Ilham, yang diduga membunuh Anniyah (25), mengaku masih memiliki perasaan sayang terhadap korban meskipun telah mengakhiri hidupnya.

    “Saya masih ada rasa sayang sangat dalam kepada korban. Iya, ada penyesalan. Saya masih ada rasa sayang, makanya saya menemani dia ,” ujar Ilham dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Genteng, Surabaya, Sabtu (18/1/2025).

    Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada mengungkapkan bahwa Ilham kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. Meskipun demikian, polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam peristiwa ini.

    “Ini masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini, tidak ada indikasi perencanaan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tandas AKP Grandika.

    (Redho)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini