Direkrut LBH Cita Keadilan Ikuti Webinar Kemenkum RI Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Direkrut LBH Cita Keadilan Ikuti Webinar Kemenkum RI Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 30 Januari 2025, Januari 30, 2025 WIB Last Updated 2025-01-30T08:46:56Z
    masukkan script iklan disini
    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan sebagai mitra kementerian hukum yang terus eksis dalam membantu masyarakat dalam memperoleh hak keadilan. 

    Namun masih perlunya pemahaman lebih mendalam terkait dengan peraturan perundang-undangan yang baru, seperti halnya UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

    Hal itu menjadi bahasan dalam webinar Kemenkum dengan pembicara Prof. Dr. Edwar Omar Sharif Hiarji, SH, MH dalam Zoom meeting yang diikuti Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid, SH dengan Wamenkumham RI dengan tema, "Paradigma Modern dalam KUHP Baru".

    Direkrut LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid, SH, CPL mengungkapkan bahwa UU ini disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 yang berisi : Buku Kesatu yang mengatur tentang aturan umum, Buku Kedua yang mengatur tentang tindak pidana dan
    Penjelasan atas UU Nomor 1 Tahun 2023, ujarnya usai mengikuti Webinar Kemenkum, Kamis (30/1/2025).

    Kata Rasyid, "UU ini bertujuan untuk menggantikan KUHP lama yang telah berumur seabad, sementara itu, KUHP adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan pidana di Indonesia, jelasnya. 

    "Sedangkan KUHP yang berlaku sekarang ini bersumber dari hukum kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie, terangnya. 

    Dalam Webinar tersebut, kata Rasyid juga membahas beberapa Kebaruan dalam UU KUHP (2) 101, Perumusan pertanggungja waban pidana korporasi (Pasal 118-124), 
    Pengaturan Alasan Pemaaf (Pasal 40-44) dan Alasan Pemberat Pidana (Pasal 58-59), Perumusan dan pengaturan Permufakatan Jahat (Pasal 13-14) dan Persiapan (Pasal 15-16).

    Juga dijelaskan Tujuan Pemidanaan, Pencegahan Penyelesaian Konflik, Pemulihan Keseimbangan dan Penciptaan Rase Aman dan Damai. 

    "Demikian juga terkait dengan Pemasyarakatan/Rehabilitasi, 
    Penumbuhan Penyesalan Terpidana, Permidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. 

    Tak hanya itu, juga dibahas terkait dengan Paradigma Modern dalam KUHP Baru. 

    Paparan Wakil Menteri Hukum dalam Webinar Sosialisası Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    sebagai Landasan Pikir UU KUHP yakni  Paradigma Retributif sudah harus ditinggalkan, Perlu memperhatikan kearifan lokal, Ketidaksesuaian paradigma yang mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan. 

    "Kemudian, Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan yang harus dikurangi melalui perubahan dalam aturan tentang pidana".

    "Kondisi faktual masyarakat yang memerlukan pendekatan yang mengedepankan penyelesaian konflik tanpa penghukuman".

    "Juga membahas tentang Jenis pidana dan tindakan yang tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, anak, dan korporasi.

    Terkait dalam Pedoman Pemidanaan, Jika terdapat pertentangan antara kepastian dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

    Sementara itu, ada 11 Faktor yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan yakni 1.bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana, 2. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana, 3..sikap batin pelaku Tindak Pidana, 4. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan, 5. cara melakukan Tindak Pidana, 6. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana, 7. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana, 8. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana, 9.pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban, 10. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau 11. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

    "Adapun Misi UU KUHP yakni 

    Rekodifikasi Terbuka Terbatas

    Terdapat berbagai perkembangan hukum pidana di luar KUHP yang perlu diadopsi kembali dalam RUU KUHP, terutama berkaitan dengan tindak pidana khusus. 

    Modernisasi

    Filosofi pembalasan klasik yang berorientasi kepada pembuatan yang semata mata dengan flosofi integratif Dood, Doderstrafrecht-Slachtoffer yang memperhatikan aspek pelaku dan korban kejahatan dengan pemberatan dan dan peringanan pidana. 

    Demokratisasi

    Mengadopsi aturan pidana yang lebih bersifat demokratis, cont (penghinaan presiden dirumuskan dengan delik aduan). 

    Aktualisasi

    Mengadopsi ketentuan yang didasarkan pada fakta aktual yang terjadi di masyarakat sehingga ketentuan pidana yang diatur memiliki manfaat hukum. 

    Harmonisasi

    Penyesuaian KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal.

    Terakhir membahas terkait dengan Perbedaan WvS dengan UU KUHP (1). 

    Menurut Abd Rasyid, "Undang undang ini sangat penting disosialisasikan dalam rangka memahami hal baru dan bisa segera diaktualisasikan ketika undang undang ini berlaku efektif. 

    "Karena jelas paradigmanya banyak berubah sebagaimana telah diuraikan di atas, dimana pendekatan dan tujuan penegakan hukum lebih berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan tanpa mengesampingkan kepastian hukum sebagai norma dasar, tandasnya. 

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini