Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Feri Wibisono, menyampaikan sambutan penting dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).
Acara ini dihadiri oleh pemimpin dan perwakilan lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menekankan bahwa penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer, harus dilakukan dengan sinergi antar lembaga penegak hukum.
“Perkara koneksitas harus ditangani secara komprehensif untuk menjamin keadilan dan efisiensi, serta keberhasilan dalam pemulihan kerugian negara,” ungkapnya.
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga, mengingat dasar hukum yang ada sudah jelas mengatur penanganan perkara koneksitas melalui Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 42 Undang-Undang KPK.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mengajak peserta FGD untuk memperdalam diskusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang memberikan kejelasan kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, khususnya yang sudah ditangani sejak awal oleh KPK.
FGD ini bertujuan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK, guna menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan harmonis.
“Kolaborasi dan pemahaman bersama antar lembaga penegak hukum akan membangun sistem yang lebih solid dalam pemberantasan korupsi,” kata Jaksa Agung.
Acara ini turut menghadirkan tiga narasumber berkompeten: Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H. Selain itu, turut hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Pengawasan, Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, serta sejumlah pejabat eselon II di Kejaksaan Agung.