Kasat Reskrim Polres Soppeng Pimpin Penangkapan Tersangka Penipuan Online Jual Beli iPhone
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kasat Reskrim Polres Soppeng Pimpin Penangkapan Tersangka Penipuan Online Jual Beli iPhone

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 02 Januari 2025, Januari 02, 2025 WIB Last Updated 2025-01-02T19:27:42Z
    masukkan script iklan disini

    Para Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Online asal Parepare (kolase/dok.Pol).


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polres Soppeng berhasil membongkar gerbong penipuan online, Kamis, 2 Januari 2025.


    Dalam kasus ini, tiga tersangka merupakan warga Kota Parepare.


    Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman menjelaskan bahwa, para tersangka itu terlibat penipuan online terhadap seorang korban, di Kabupaten Soppeng.


    “Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Soppeng, Polda Sulsel, pada Rabu, (1/1/2024) pukul 23.00 WITA”.


    “Para tersangka diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare,”, jelasnya.


    Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, SH, MH, bersama personel gabungan dari Resmob dan Unit Tipidter.


    Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing adalah inisial IT (20), warga Jalan Keterampilan, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.


    MF (19), warga BTN Salo Padde, Kelurahan Padde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.


    DRWN (22), warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.


    Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.


    Korban yang berada di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, bermaksud membeli sebuah ponsel melalui platform Facebook.


    Setelah berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp, korban tertarik dengan penawaran sebuah HP merek iPhone.


    Pelaku memberikan informasi harga dan spesifikasi, hingga korban menyetujui transaksi.


    Korban kemudian mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total sebesar Rp6 juta.


    Tak lama setelah menerima uang, pelaku memblokir kontak korban, Korban kemudian gelisah dan merasa dirugikan.


    Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Soppeng.


    Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.


    Pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, anggota polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di wilayah hukum Polresta Parepare.


    Polisi pun bergerak ke Parepare dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.


    Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA, keberadaan pelaku terdeteksi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.


    Polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya.


    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit iPhone 11 Pro Max warna Gold. 1 unit Vivo Y20 warna Biru Navy, 1 unit iPhone 13 Pro warna Putih, dan 1 buah buku rekening Bank BRI Simpedes.


    Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan modus penipuan online dengan memanfaatkan platform Facebook untuk menawarkan ponsel secara fiktif.


    "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)".


    “Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Nurman. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini