Malam ke 5 Penertiban THM di Soppeng, Kapolres AKBP Aditya : Langkah Kepolisian Jaga Harkamtibmas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Malam ke 5 Penertiban THM di Soppeng, Kapolres AKBP Aditya : Langkah Kepolisian Jaga Harkamtibmas

    Kabartujuhsatu
    Senin, 27 Januari 2025, Januari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-01-28T04:58:25Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Malam ke-5 penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Personil Polres Soppeng Polda Sulsel yang terlibat PAM semakin ketat dalam pengecekan dan pencarian target Operasi, Senin malam, (27/1/2025).

    Sebelum melaksanakan penertiban di Tempat Hiburan Malam, Personil terlebih dahulu melakukan Apel pengecekan di Mako Polres Soppeng, yang dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Polres Soppeng Ipda Heru Saptono dan diikuti oleh Wakil Padal Ipda Fajar Nur dan Personil yang terlibat dalam sprin penertiban THM. 

    Ipda Heru mengungkapkan bahwa, "Seperti pada malam-malam sebelumnya, "Target operasi penertiban THM ini meliputi, Narkoba/obat-obat terlarang, Sajam, Miras dan Lady Companion (LC) dibawah umur.

    Ipda Heru menyebut, "Pukul 23.30 Wita personil melakukan penertiban di rumah bernyanyi (THM), yang  dipimpin oleh Padal KBO Sat Intelkam dan Wakil Padal dengan hasil sebagai berikut : 1. Next karaoke Jl. Kemakmuran, Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng sebanyak 2 ( dua ) botol miras belum terbuka dan tidak ditemukan Lc dibawah umur. 

    2. SY Family karaoke Jl. Poros Loloe, Kel. Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng menyita
     4 ( empat ) botol miras belum terbuka dan tidak ditemukan Lc dibawah umur. 

    3. Noor Family karaoke Jl. Paddanrengwatu, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng dengan menyita 2 ( dua ) botol miras sudah terbuka dan tidak ditemukan Lc dibawah umur. 

    4. Bima Karaoke Jl. Malaka Raya Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng menyita
     2 ( dua ) botol miras sudah terbuka dan tidak ditemukan Lc dibawah umur. 

    5. Wild Play Karaoke Lapajung Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Tidak ditemukan miras dan juga tidak ditemukan Lc dibawah Umur. 

    6. Nada Karaoke Jl. Merdeka Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng dengan menyita 3 (tiga) botol Miras dan tidak ditemukan Lc dibawah Umur. 

    7. Bila Room Jl. Jera'e Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, 
    tidak ditemukan miras dan juga
    tidak ditemukan Lc dibawah Umur. 

    8. Nagoya Karaoke Jl. Samudra Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, 
    tidak ditemukan miras dan juga
    tidak ditemukan Lc dibawah Umur. 

    9. Favorite karaoke / NM Karaoke Jl. Kemakmuran Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng, tidak ditemukan miras dan juga tidak ditemukan Lc dibawah Umur. 

    Dari kegiatan penertiban itu, sejumlah barang bukti berupa minuman keras (miras) yang ditemukan di beberapa lokasi diamankan oleh personil dan dibawa ke Mako Polres Soppeng untuk ditindaklanjuti.

    Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan, "Pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah Kepolisian dalam menjaga situasi Harkamtibmas, khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng".

    "Dengan tindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman".

    Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap THM yang melanggar ketentuan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat demi terciptanya situasi yang kondusif.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini