Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri yang mengatur ketentuan pemakaian seragam warna khaki bagi ASN.
ASN yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, akan dijatuhi sanksi oleh Kemendagri.
Jenis pakaian dinas ASN, baik PNS dan PPPK terdiri dari PDH Khaki dan kemeja putih.
PDH khaki dipakai PNS dan PPPK di hari Senin dan Selasa.
Sementara kemeja putih di hari Rabu.
Sesuai aturan terbaru, penggunaan PDH khaki bagi PNS dan PPPK wajib memenuhi ketentuan berikut ini:
Kemeja Lengan Panjang/Pendek
Bagi ASN Pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama, PDH khaki boleh kemeja lengan panjang atau pendek.
Kemeja Lengan Pendek
Untuk ASN Pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan fungsional, PDH khakinya wajib lengan pendek.
Khusus bagi pria, baju harus dimasukkan ke dalam celana.
Berikut ini model dan spesifikasi pakaian khaki sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanda jabatan kerah, nama satuan kerja, papan nama, ikat pinggang, sepatu hitam dan lencana Korps ASN.
Wanita
- Kerah rebah, saku kemeja, rok/celana panjang, lencana Korps ASN dan sepatu hitam.
Wanita Berjilbab.
Model seperti pakaian wanita umumnya dengan tambahan hijab.
Wanita Hamil
Desain pakaian longgar dengan sambung baju di bagian depan dan belakang.
ASN yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin.
Ketentuan penggunaan pakaian dinas tahun 2025 yang dijelaskan di atas asih mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Menurut aturan tersebut, pengaturan pakaian dinas bagi ASN ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai.
Demikianlah informasi tentang Mendagri Tito Karnavian, sanksi ASN yang tidak memakai seragam khaki sesuai ketentuan yang terbaru.
(Red)