Polres Soppeng Intensif Lakukan Penertiban THM Jelang Ramadhan 2025
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polres Soppeng Intensif Lakukan Penertiban THM Jelang Ramadhan 2025

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 25 Januari 2025, Januari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-01-26T12:31:42Z
    masukkan script iklan disini
    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Malam ke-3 Personel Polres Soppeng Polda Sulsel kembali melakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Soppeng. Sabtu, 25 Januari 2025.

    Seperti malam sebelumnya, para Personel terlebih dahulu melangsungkan apel pengecekan sebelum melaksanakan Penertiban tempat hiburan malam, yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Soppeng Ipda Jusbar, dan dihadiri oleh,  Wakil Padal Harmoko, S.Sos dan Personel yang terlibat dalam sprin penertiban THM.

    Penertiban THM ini dilakukan sebagaiaman pernyataan Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, bahwa menjelang bulan Ramadhan, akan dilakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam". 

    Menurutnya, "Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan", tandasnya.

    Penertiban di rumah bernyanyi (THM) malam ke-3 dengan hasil sebagai berikut :

    1. Favorite karaoke / NM Karaoke Jl. Kemakmuran Kel. Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
    dengan menyita 3 (tiga) botol miras (sudah terbuka) dan
    tidak ditemukan adanya LC dibawah Umur. 


    2. Nagoya Karaoke Jl. Samudra Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng dengan menyita 3 (tiga) botol miras dan tidak ditemukan LC dibawah Umur . 

    3. Bila Room Jl. Jera'e Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng dengan meyita 2 (dua) botol miras dan 1 (satu) Botol Miras sudah terbuka serta tidak ditemukan Lc dibawah Umur dalam penertiban tersebut. 

    4. Nada Karaoke Jl. Merdeka Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, dengan 3 (tiga) botol Miras dan tidak ditemukan LC dibawah Umur. 

    5. Wild Play Karaoke Lapajung Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, tidak ditemukan miras dan tidak ditemukan Lc dibawah Umur. 

    6. Bima Karaoke Jl. Malaka Raya Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, tidak ditemukan miras dan tidak ditemukan LC dibawah Umur. 

    Dari sasaran operasi yang ditemukan dibeberapa THM, kemudian diamankan oleh personil yang terlibat dalam penertiban THM dan dibawa ke Mako Polres Soppeng.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini