Polres Wajo Berhasil Amankan Pencuri Motor Asal Bone
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polres Wajo Berhasil Amankan Pencuri Motor Asal Bone

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 26 Januari 2025, Januari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-01-27T23:28:51Z
    masukkan script iklan disini

    Wajo, Kabartujuhsatu.news, Unit Resmob Polres Wajo Polda Sulsel berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Wajo.


    Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 26 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Sawerigading, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.


    Dalam kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ipda Febri Nurtanio. "Benar, kami telah mengamankan seorang lelaki berinisial AK (24) yang berasal dari Kabupaten Bone, terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian motor," ujar IPDA Febri.


    Kronologi Kejadian


    Peristiwa pencurian bermula saat pelaku yang identitasnya belum diketahui, mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban menggunakan kunci T.


    Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru, tahun pembuatan 2006.


    Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Resmob Polres Wajo segera bergerak menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di Posko Resmob Polres Wajo.


    Selama proses interogasi, pelaku yang kemudian diketahui bernama Andika bin Aris, mengakui perbuatannya.


    Andika mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan di Kabupaten Wajo, dengan total enam kali pencurian, ungkapnya saat di interogasi polisi.




    Pengembangan Kasus


    Dari keterangan Andika, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan dua rekan lainnya, yakni Lel. Anto dan Lel. Tison, yang juga berasal dari Kabupaten Bone.


    Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Polres Wajo segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Bone dan berhasil menangkap tersangka lainnya, RZ (29), di Tanete Riattang, Kabupaten Bone.


    Barang Bukti yang Diamankan


    Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain: Satu unit Honda CRF dengan Nosin KD11E1318123, Satu unit Yamaha Mio Z dengan Noka, Satu unit Yamaha Jupiter Z dengan Noka, Satu unit Yamaha Mio M3 dengan Noka. 


    Penyidikan Lanjutan


    Untuk saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan polisi terus mengejar tersangka lainnya serta barang bukti tambahan.


    Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan memberikan laporan lebih lanjut kepada publik.


    "Demikian informasi yang dapat kami sampaikan dan Kami akan memberikan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan", tandas pihak Polres Wajo Ipda Febri.


    (Hmspol) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini