Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media terkait penanganan kasus judi online oleh Polsek Tenggilis, pihak kepolisian merasa perlu memberikan klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Pada 11 Desember 2024, tim Reskrim Polsek Tenggilis berhasil menangkap dua pelaku judi online berinisial FP dan JK di wilayah Barata Jaya.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kedua pelaku telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri pada 30 Desember 2024 dan saat ini telah memasuki tahap II.
"Kami sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, dan pada 30 Desember 2024 statusnya sudah P-21.
"Saat ini sudah masuk ke tahap II," jelas Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong.
Namun, pada 3 Januari 2025, seorang oknum wartawan berinisial IMM mendatangi Polsek Tenggilis dan meminta agar kasus yang melibatkan kerabatnya dihentikan. IMM bahkan menawarkan suap sebesar Rp 10.000.000,- sebagai imbalan agar pihak kepolisian menghentikan proses hukum.
"Tentu saja, upaya penyuapan ini kami tolak dengan tegas," tegas Ipda Oyong.
Setelah permintaannya ditolak, IMM mengancam akan menyebarkan berita bohong tentang Polsek Tenggilis melalui media tempatnya bekerja dan akun TikTok pribadinya.
Ancaman tersebut dilontarkan dengan alasan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan izin untuk membebaskan kerabatnya yang terlibat kasus judi online.
Polsek Tenggilis menyayangkan tindakan oknum wartawan ini yang dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, dalam memberantas perjudian online.
Sebagai aparat penegak hukum, Polsek Tenggilis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian online.
"Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun media massa. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," lanjut Ipda Oyong.
Polsek Tenggilis juga meminta masyarakat mendukung upaya Polri dalam memberantas perjudian online demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Redho)