Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Kasus penghinaan terhadap Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, Andi Mul Makmun, bergulir di Polres Soppeng Polda Sulsel. Kasus ini telah memasuki tahapan keterangan klarifikasi saksi.
Menurut Ketua Bahagian Hukum IWO Soppeng, Mustakim, S.H., Polres Soppeng telah bekerja dengan baik dalam penanganan kasus ini. "Kami mengapresiasi Polres Soppeng atas penanganan kasus ini," ucapnya. Rabu (22/01/2025).
Mustakim menegaskan bahwa IWO Soppeng tidak akan kompromi dalam kasus ini. "Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," jelasnya
Terpisah, Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu. Nurman SH. MH, mengatakan. Polres Soppeng Pastikan Proses Hukum kasus ini Berjalan, dan kami sudah masuk ke tahap pemanggilan saksi saksi untuk dimintai keterangan, pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Andi Mul Makmun terhadap lelaki A yang merasa tersinggung atas berita "Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang di Laempa Tetap Eksis" di (Wartasulsel.id) pada 18 Juni 2024 lalu. (**).