Magetan, Kabartujuhsatu.news,
Persidangan pertama kasus sengketa pertanahan yang melibatkan Ahli Waris RM melawan sejumlah tergugat dan turut tergugat telah resmi dimulai di Pengadilan Negeri Magetan.
Kuasa hukum penggugat dari Jiwangga Law Office hadir lengkap, dipimpin oleh Asa Prayoga Jiwangga, S.H., Managing Partner, bersama tim hukum yang terdiri dari Jecky Susanto, S.H.I., Saiful Rizal, S.H., dan Achmad Fahmi, S.H., M.H.
Sidang perdana ini dihadiri oleh beberapa tergugat, yakni Tergugat I (SW), Tergugat III (YS), Tergugat IX (RS), dan Tergugat X (KS), yang hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Namun, Tergugat II (ADP) tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan. Ketidakhadiran juga dicatat dari Tergugat IV (SR), Tergugat VII (BS), Tergugat VIII (NDM), Turut Tergugat I (SN), serta Turut Tergugat V (Badan Pertanahan Nasional).
Kuasa hukum Ahli Waris RM menegaskan pentingnya perkara ini untuk memastikan keadilan bagi klien mereka.
Dalam keterangannya, Asa Prayoga Jiwangga, S.H., menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan semua pihak menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan selanjutnya.
“Perkara ini menyangkut hak kepemilikan tanah yang menjadi milik sah Ahli Waris RM".
$Kami percaya pengadilan dapat menjalankan tugasnya dengan independen dan profesional, sehingga hak klien kami dapat terpenuhi,” ujar Asa.
Ia juga menambahkan bahwa timnya telah mempersiapkan langkah hukum yang komprehensif untuk mengawal jalannya perkara.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami hingga perkara ini tuntas,” tegasnya.
Pengadilan Negeri Magetan telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Februari 2025, dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir.
Kehadiran para pihak di sidang mendatang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara.
(Redho)