Tim Intelijen Kejagung Amankan DPO Anton Selwa Ras, Perkara Penggelapan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Tim Intelijen Kejagung Amankan DPO Anton Selwa Ras, Perkara Penggelapan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 21 Januari 2025, Januari 21, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T10:38:04Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal pengamanan terdakwa.

    DPO tersebut, diamankan di Jl. Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, Selasa 21 Januari 2025.

    Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, 
    Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulisnya. (21/1). 

    Ia menyebut, Adapun Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nama/Inisial : Anton Selwa Ras, Tempat lahir : Medan, Usia/ Tanggal lahir : 38 Tahun/5 November 1986, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : IndonesiaAgama : Katolik, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Jl. Setia Gg Bersama 17, Kelurahan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. 

    Menurutnya, "Penangkapan tersebut Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd menyatakan bahwa Terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

    "Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar". 

    "Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak, tandasnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini