Analisis Prof. Jafar Haruna tentang Dominus Litis: Harapan untuk Sistem Peradilan Indonesia
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Analisis Prof. Jafar Haruna tentang Dominus Litis: Harapan untuk Sistem Peradilan Indonesia

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 18 Februari 2025, Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T12:25:48Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat ini menjadi perhatian kalangan akademisi di Indonesia. 

    Beragam pendapat soal peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana melalui revisi kitab undang-undang hukum acara pidana.(Selasa, 18/2/2025).

    Guru besar luar biasa Universitas Mulawarman Samarinda dan dosen tetap, Prof.Dr.HM.Jafar Haruna, S.Pd.,SH.,MS, saat dimintai tanggapannya mengenai RKUHAP soal peran dominus litis, melalui via whatsapp juga angkat bicara ke awak media. 

    Saat diminta tanggapannya, Professor HM Jafar Haruna menyinggung soal perselingkuhan hukum, dalam menyikapi kehadiran RKUHAP ini.


    Dominus Litis (RKUHP) Rancangan Kitab Undang" Hukum Acara Pidana, sebenarnya adalah perselingkuhan hukum yang akan terjadi dalam peradilan. Sebab terjadi dualisme fungsi dan kewenangan oleh Jaksa sebagai penuntut umum dlm sebuah perkara dan bisa juga jaksa jadi penyidik, tutur Prof Jafar Haruna.

    Maka jika supaya perselikuhan di peradilan tidak terjadi dan itu harus dihindari, maka polisi saja seharusnya jadi penyidik sampai ke penyidikan, harapnya lagi.

    Guru besar luar biasa Universitas Mulawarman Samarinda ini lanjutnya mengatakan bahwa jaksa berwenang sebagai penuntut umum bila sudah  ditetapkan oleh jaksa bahwa perkara sudah di level P1, Lalu diserahkan ke Pengadilan, disitulah peran jaksa penuntut umum untul menyidangkan perkara dan seterusnya, terang Professor dan juga dosen tetap STIH Awang Long Samarinda.(KML)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini