Dinas PU Kota Makassar Diduga Langgar Perintah Mendagri dan Menkeu, Lelang Proyek 2025 Dinilai Dipaksakan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Dinas PU Kota Makassar Diduga Langgar Perintah Mendagri dan Menkeu, Lelang Proyek 2025 Dinilai Dipaksakan

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 15 Februari 2025, Februari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-02-15T08:56:51Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum  (PU) diduga melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tetap melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa tahun 2025.

    Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch, Zulfikar, menyoroti proses lelang proyek yang dilakukan melalui sistem E-Katalog. 

    Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan arahan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menunda proses pengadaan hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

    "Berdasarkan arahan Mendagri dan Menkeu, seharusnya Pemda menunda lelang proyek hingga peraturan mengenai besaran Transfer ke Daerah ditetapkan. 

    "Namun, Pemkot Makassar justru tetap melanjutkan tender, yang terkesan dipaksakan," ujar Zulfikar.

    Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024 tersebut berisi delapan poin utama terkait kebijakan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2025. 


    Salah satu poinnya, yakni poin 8, secara tegas meminta kepala daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan.

    Lebih lanjut, SEB tersebut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, yang mengatur bahwa sebagian Transfer ke Daerah harus dicadangkan untuk infrastruktur, belanja operasional, serta percepatan pengentasan kemiskinan.

    Zulfikar meminta Wali Kota terpilih untuk menindak lanjuti persoalan ini dan menghentikan proses tender yang dinilai menyalahi aturan. 

    "Kami mendesak agar proyek ini dievaluasi dan dihentikan sebelum terjadi pelanggaran lebih lanjut. Kepatuhan terhadap regulasi pusat harus diutamakan," tegasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.(**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini