Surabaya, Kabartujuhsatu.news,
Kuasa hukum para korban yang berkantor di Jakarta dan Surabaya kembali mendampingi kliennya dan melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Terkait arisan bodong di area wilayah Kabupaten Tuban, dugaan kasus tipu gelap arisan bodong tersebut telah menelan banyak korban yang merasa di rugikan hingga milyaran rupiah, Selasa tanggal 11/2/25.
“Sebanyak 67 orang warga masyarakat tuban di duga tertipu arisan bodong melalui aplikasi Whatsapp, dan kerugian hingga mencapai sekitar Rp 1.6 milyar.
Lanjut Kuasa hukum korban sebanyak 67 orang, Alizah Widyastuty SH menyampaikan, hasil delik pelaporan korban ke biduk biro hukum kami, beberapa klien kami menyampaikan keluh kesah nya bahwa telah merasa tertipu oleh dugaan arisan bodong warga Tuban inisial EN.
“Maka dari itu kami bersama klien melaporkan kasus tipu gelap ini ke SPKT Polda Jatim tim Cyber Crime, agar harapan kami segera tertangani oleh Cyber Crime Polda Jatim, dan rana keadilan tercipta secepatnya juga pelaku lekas tertangkap, imbuhnya.
Dari pantauan tim awak media disampaikan, sesuai LP/B/223/IV/2025 SPKT Polda Jatim,telah dilaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 sebagai mana diubah dalam terakhir UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11,bahwa pelaku menggunakan bank mandiri, BCA, kejadian tersebut korban lainnya meras rugi miliaran.
(Redho)