Kejahatan Berat, Ayah Kandung di Soppeng Cabuli Putri Kandung
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kejahatan Berat, Ayah Kandung di Soppeng Cabuli Putri Kandung

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 07 Februari 2025, Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-08T05:38:58Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K mengungkap fakta dalam peristiwa Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan atau Pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh orang tua (Ayah) kandung terhadap anak kandungnya, dalam temu pers yang dilangsungkan di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng, Jl. La Tenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata. Jumat, 7 Februari 2025.

    Kapolres dalam press release itu menyampaikan bahwa, Pelaku berinisial A (45) warga Desa Laringgi, memulai aksi bejatnya pada akhir bulan Maret 2024 di rumah pelaku, di Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. 

    Terungkap fakta adanya korban AA (17) yang sudah tidak tahan lagi dengan pelaku yang sudah berkali-kali mencabuli dan menyetubuhi korban, sehingga korban meminta bantuan kepada salah satu warga untuk mendampinginya melaporkan adanya kejadian tersebut. 

    "Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya pada saat ibu kandungnya tidak sedang dirumah". Ungkap Kapolres Soppeng AKBP Aditya. 

    Kapolres Soppeng menyebut, "Kejadian pertama terjadi di akhir bulan Maret 2024 dan terjadi lagi pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2024, serta kejadian terakhir di pertengahan bulan Januari 2025." Ungkapnya. 

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 Ayat (1, 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini