Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Hal itu disampaikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah pada Rabu (5/2/2025).
Adapun para saksi yang dimaksud dengan inisial sebagai berikut :
1. KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s.d. 2019.
2. HR selaku Karyawan PT Timah Tbk.
3. AU selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s.d. sekarang.
Ketiga orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya.
Sumber : Kapuspenkum Kejagung