Ketua Pemuda ICMI Babel, Dominus Litis Di RKUHAP Picu Langgar HAM
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Ketua Pemuda ICMI Babel, Dominus Litis Di RKUHAP Picu Langgar HAM

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 11 Februari 2025, Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-12T03:42:55Z
    masukkan script iklan disini


    Babel, Kabartujuhsatu.news, Gustin, M.Pd selaku Ketua Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bangka Belitung mengungkapkan bahwa polemik Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ini akan memunculkan kekhawatiran adanya pelanggaran hak asasi manusia dan menciderai prinsip keadilan dalam hukum.

    Selain itu, dikhawatirkan juga melalui Dominus Litis ini rentan sekali diintervensi secara politis dalam pelaksanaannya, sehingga akan berdampak pada terbatasnya akses keadilan, ujar Gustin, Selasa (11/02/25)

    Menurut Gustin, hal ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Pemuda ICMI Pusat, Dr. Ismail Rumadan, MH, terkait dominus litis perlu disikapi secara serius, sebab kekuasaan yang besar khawatir sarat digunakan dan menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam pihak-pihak lain yang tidak sejalan pola pikir dalam membangun negara dan bangsa.

    Kewenangan ini tentu sangat power full, terlebih lagi posisi kejaksaan berada di bawah kekuasaan eksekutif, sehingga kewenangan yang power ini cenderung bisa disalahgunakan, ujarnya.

    Seharusnya perubahan dalam undang-undang harus bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum dan bukan sekadar mengakomodasi kepentingan sesaat. 

    Ia menyarankan agar perbaikan sistem dilakukan dengan memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal lembaga negara serta menegakkan disiplin kepada para anggota yang melanggar aturan, bukan dengan mengubah kewenangan yang sudah diatur dalam konstitusi.(")
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini