LIDIK PRO dan Prodi Magister Hukum UIT Kolaborasi, Cegah Pelemahan Institusi Hukum di Sulsel
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    LIDIK PRO dan Prodi Magister Hukum UIT Kolaborasi, Cegah Pelemahan Institusi Hukum di Sulsel

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 28 Februari 2025, Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T02:43:39Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Bekerjasama dengan pihak program studi magister hukum Universitas Indonesia Timur, Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Provinsi Sulawesi Selatan, sukses menggelar kegiatan workshop di Makassar, yang dilangsungkan di Hotel Denpasar Lantai 3 Jalan Boulevard No 1 Masale Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Jum’at, (28/2/2025).

    Dalam forum workshop tersebut, puluhan peserta membahas RUKHAP yang juga dikenal dengan sebutan asas dominus litis itu.

    Workshop yang digelar dari siang hingga sore itu, mengangkat tema kegiatan “Potensi Konflik Kewenangan Antara Lembaga Penegak Hukum Pidana yang dihadiri narasumber dari kalangan praktisi hukum, doktor-doktor yang berasal dari beberapa Universitas yang ada di Kota Makassar.

    Workshop yang dibuka langsung oleh Syahrial Wahyu Maulana, SH mengawali apresiasi dan ucapan terimah kasih kepada penyelenggara kegiatan atas terlaksananya workshop dengan penuh antusiasme.

    Dilanjutkan dengan pengantar oleh Gunawan (akrab disapa Gugun) itu mengantar ulasan terkait polemik yang terjadi dalam rancangan undang-undang no 11 tahun 2021 antara lembaga penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, dimana hingga saat ini saling tumpang tindih dalam penafsiran soal kewenangan tersebut sekaitan dengan hukum pidana.

    Selanjutnya, workshop dipandu langsung oleh Azruddin Azis SE dengan mengefisienkan waktu yang ada, langsung membuka ruang workshop kepada peserta aktif Herianto, SH dari civitas akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

    Herianto mengatakan dalam kesempatan itu, bahwa sebelum jauh melangkah tentang pemberlakuan asas Dominus Litis , ia menyatakan bahwa penyidik kepolisian minimal memiliki basic ilmu hukum dalam hal penugasan penanganan kasus dan ini pula menjadi salah satu pelemahan bagi institusi kepolisian, akibatnya jika sebuah kasus diteruskan kepada pihak kejaksaan sering menemui kendala dalam hal berkas perkara sehingga proses perkara yang diajukan menuai proses yang lambat.

    Proses ini bisa menjadi pemicu terhadap Rancangan RUU Kejaksaan tentang pemberlakuan asas Dominus Litis. Namun demikian dalam hal RUU tentang asas Dominus Litis membutuhkan kajian mendalam dalam peningkatan kapasitas penegakan hukum. 

    Ia meminta agar RUU dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian tetap diadakan atau jangan dihilangkan, tambahnya.

    Sementara itu, pada kesempatan lain ditempat yang sama Doktor Amiruddin Lannurung, SH.,MH menyampaikan penerapan hukum pidana yang dilakukan masih jauh dari harapan, sehingga dibutuhkan penanganan khusus bagaimana sejatinya hukum itu berlaku untuk terciptanya rasa keadilan. 

    Terkait RUU tentang kejaksaan membutuhkan pedoman hukum yang khusus sehingga kedepan tidak akan terjadi pelemahan hukum diantara sejumlah institusi penegak hukum. ungkapnya.

    Lain halnya dengan Ibu Doktor Mira Mila Kusuma Dewi, SH, L.L.M, M.Kn, memberikan support kepada lembaga Lidik Pro Sulsel sebagai penyelenggara workshop dan berharap agar kedepan terus lembaga ini terus eksis dalam memperjuangkan penegakan hukum, olehnya itu ia juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penyelenggaraan workshop atas kerjasama hebat dengan pihak pordi magister hukum UIT Makassar, tuturnya.


    Tak mau ketinggalan, Doktor Muh. Anwar HM dari kampus UIN Alauddin yang juga diundang dalam workshop ini, mengatakan kendati dirinya tidak memiliki latar belakang hukum tapi dirinya tidak suka menghukum dengan sedikit kata candaan.

    Doktor Anwar menyinggung adanya potensi lambatnya penyelesaian polemik ini dikarenakan salah satu faktor ada pelemahan lembaga penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kendati pihaknya menyadari ada kendala ditubuh polri dalam hal minimnya kemampuan atau pemahaman aparat kepolisian yang memiliki pengetahuan cukup dan bagus tentang hukum, terangnya.

    Kendati demikian, menurutnya dalam kondisi itu bukan berarti pelemahan ke lembaga tertentu dilakukan karena ini bisa menjadi potensi peralihan fungsi dalam konteks penegakan hukum pidana kepada lembaga penegak hukum pidana tertentu. Dan itu kita kita tidak harapkan bersama, tegas Anwar kembali.

    Usai kegiatan berlangsung, Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel Muh Kemal Situru, S.Pd.,M.Si saat dimintai keterangannya setelah sukses mengadakan kegiatan workshop bekerjasama dengan pihak kampus UIT pada prodi magister hukum, mengawali ucapan terimah kasih dan apresiasinya kepada kampus UIT Makassar melalui Prodi Magister Hukum atas terselenggaranya kegiatan ini dengan baik dan lancar.

    “Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dengan kerjasama kami dengan Doktor Patawari, SHI.,MH selaku ketua Prodi Magister Hukum yang juga adalah direktur Patawari Law Firm, kendati beliau pada hari ini tidak berada di acara workshop dikarenakan beliau sedang melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah dan baru berangkat kemarin, sehingga beliau mengamanahkan kepada kami sepenuhnya untuk mensukseskan kegiatan ini,” tambah Kemal Situru.

    Kemal Situru juga dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terimah kasih kepada pihak yang ikut mensukseskan serta mendukung terselenggaranya workshop ini, baik itu LSM Leskap, Patawari Law Firm, asosiasi JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Sulsel, media online beritapers.com, suaralidik.com, youtube channel pewarta TV, serta media online lainnya yang ikut terlibat langsung dalam kegiatan workshop, tutup Kemal Situru.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini