Menguak Kasus Pagar Laut, Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya Ditahan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Menguak Kasus Pagar Laut, Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya Ditahan

    Kabartujuhsatu
    Senin, 24 Februari 2025, Februari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T07:54:20Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam. Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.

    “Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa 25 Februari 2025.

    Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.

    Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.

    “Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.

    “Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini