Mengupas Potensi Ketidakpastian Hukum dalam Revisi RUU Kejaksaan bersama Aswiwin Sirua
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Mengupas Potensi Ketidakpastian Hukum dalam Revisi RUU Kejaksaan bersama Aswiwin Sirua

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 09 Februari 2025, Februari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-02-09T16:33:07Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news,- Maraknya isu yang berkembang yang dipublik baik melalui media massa maupun media sosial lainnya, terkait wacana Rencana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5, seorang akademisi dan sekaligus praktisi hukum angkat bicara. (09/2/2025).

    Perlu diketahui, Rencana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5 yang dimaksud adalah berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.

    Doktor Aswiwin Sirua,SH.,MH, yang melihat dan menyimak serta mencermati polemik yang ada didalam undang-undang itu, saat dimintai keterangannya mengatakan satu prinsip asas universal dengan istilah asas dominus litis menjadi salah satu poin yang menjadi menjadi sorotan dalam wacana Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), jelasnya.

    Didalam usulan RUU diatas, jika Kejaksaan nantinya juga berwenang untuk melanjutkan sebuah perkara tindak pidana sampai di pengadilan, dan juga sekaligus berwenang menghentikan perkara tindak pidana.

    Nah, jika itu terjadi maka bagian kewenangan kepolisian yang selama ini kita ketahui tugas utama Kepolisian adalah penyelidikan dan penyidikan, dimana hal terkait dengan perkara tindak pidana, dan juga terkait dengan perkara kewenangan untuk menghentikan perkara tersebut.

    Jadi menurut pandangan saya, tanpa melihat institusinya maka ini ada potensi “overlap” kewenangan antara dua institusi, yang notabene keduanya adalah sama-sama sebagai penegak hukum, itu yang pertama.

    Kemudian yang kedua, tentu juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sedangkan kita ketahui bersama, bahwa salah satu tujuan hukum itu adalah “Kepastian”, terangnya lagi.

    Sehingga menurut saya, antara kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian saya pikir sudah sejalan dan sudah sesuai porsinya masing-masing, maka yang terpenting menurut saya adalah bagaimana hukum itu dijalankan secara profesional dan berintegritas, tegas Doktor Aswiwin Sirua yang juga adalah seorang dosen.

    Jadi kembali kami tegaskan, adalah bahwa saat ini kedua penegak hukum saat ini sudah cukup ideal jika melihat dari tugas dan fungsi masing-masing keduanya, tutup Doktor Aswiwin.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini