Pemikiran Akademisi UIM: Dominus Litis dalam RKUHAP dan Dampaknya bagi Sistem Hukum
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pemikiran Akademisi UIM: Dominus Litis dalam RKUHAP dan Dampaknya bagi Sistem Hukum

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 14 Februari 2025, Februari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T12:44:06Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat ini menjadi perhatian kalangan akademisi di Indonesia. Beragam pendapat soal peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana melalui revisi kitab undang-undang hukum acara pidana. Jum'at (14/2/2025).

    Sejumlah praktisi hukum yang ada di Kota Makassar juga angkat bicara menyikapi soal asas dominus litis pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    Sebelumnya, beberapa praktisi hukum menilai bahwa hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penyidik merangkap penuntut, dikhawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih. Sebaiknya polisi difokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut.

    Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, SH.,MH saat dimintai pendapatnya, mengungkapkan bahwa asas dominus litis dimana poin yang didukung oleh Doktor Andi Irfan Sahabuddin yakni pada posisi kepolisian tetap berada dalam sebuah tupoksi penyelidikan.

    Sementara, untuk jaksa menurut Doktor Andi Arfan tetaplah kejaksaan dalam ruang lingkup tupoksinya sebagai penuntut umum, dan tetap mengekedepankan keadilan, independensi, dan objektifitas, terangnya.

    Jangan sampai asas dominus litis ini merusak sistem hukum yang sudah ada, jangan sampai ini menciptakan ketidakseimbangan serta ketidakadilan dalam proses peradilan pidana, tegasnya lagi.

    Maka, penyidikan perkara tetap dipegang oleh Kepolisian Republik Indonesia.

    RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemfungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.

    Revisi UU Kejaksaan ini terus menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Para akademisi dan praktisi hukum sepakat bahwa revisi ini perlu dikaji ulang dengan lebih mendalam, serta melibatkan partisipasi publik secara luas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang. 

    Di tengah polemik ini, para pakar berharap agar Presiden memberikan arahan yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum revisi ini disahkan. (Red/Kml)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini