Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian resort Soppeng melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Nurman Matasa, SH, MH saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana bergulir yang ada di pengurus yang dimaksud, Rabu (26/2/2025).
Saat dimintai keterangan, Kasat Reskrim Polres Soppeng Nurman Matasa mengatakan," sementara Lidik, ujarnya singkat.
Dari informasi yang dihimpun media ini, sebanyak 71 Pengurus Gapoktan di periksa di Polres Soppeng dari jumlah 70 Desa Kelurahan dan ada 1 kelurahan memiliki 2 pengurus Gapoktan.
Pemeriksaan itu terkait dengan dana bergulir sebesar Rp. 100 juta setiap Gapoktan.
Dana Bergulir ini bertujuan untuk membantu penguatan modal usaha pertanian bagi kelompok tani.
Sebagian kalangan menyebut bahwa dana bergulir tersebut tidak ada habisnya dan bahkan bantuan tersebut tidak kadaluarsa sebab memiliki keuntungan pada saat usaha mereka jalankan dengan keuntungan tertentu diantaranya pembelian pupuk.
(Red)