Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Satuan Samapta Polres Soppeng melaksanakan operasi patroli rutin dan penindakan penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Soppeng menjelang bulan suci Ramadhan. Kamis, 27 Februari 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta IPTU Rusdi Salam, S.Sos, didampingi oleh KBO AIPTU Baso dan anggota Sat Samapta.
Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran miras menjelang bulan suci Ramadhan, serta mengedukasi masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas.
Dalam operasi ini, Satuan Samapta Polres Soppeng berhasil menyita 155 botol miras dari dua lokasi, yaitu Cabenge Kel Cabenge Kecamatan Lilirilau kabupaten Soppeng dan Marossa Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau kabupaten soppeng.
Kata Kapolres, "Kita harus terus melakukan operasi patroli rutin untuk mencegah terjadinya peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Soppeng," Ucap AKBP Aditya Pradana.
"Operasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras dan pentingnya menjaga situasi Kamtibmas," tambah Kapolres Soppeng.
Kegiatan ini berjalan lancar dalam keadaan aman terkendali.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas dan mencegah terjadinya peredaran miras tanpa izin.
(Red/hms)