Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dalam rangka menjaga bulan suci Ramadan Polres Soppeng berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng. Kamis, 13 Maret 2025. Pukul 22.30 WITA.
Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh AKP Nurman Matasa, SH, MH, bersama dengan personil Polsek Ganra Polres Soppeng, melakukan pembubaran terhadap kegiatan judi sabung ayam tersebut.
Hasil pembubaran tersebut, polisi menyita 7 ekor ayam, 6 di antaranya masih hidup dan 1 mati, serta 16 unit sepeda motor dan 2 arena judi sabung ayam.
Kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat pada pukul 21.00 WITA. Personil polisi langsung bergerak ke lokasi dan membubarkan kegiatan itu.
Tindakan polisi ini merupakan upaya untuk memberantas kegiatan judi yang tidak sesuai dengan hukum dan norma masyarakat.
Polres Soppeng akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan judi yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan judi yang terjadi di wilayah hukum kami," Ujar Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana.
Polres Soppeng juga terus memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
(Red)