Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polres Soppeng melalui Satres Narkoba berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kp. Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Soppeng, yang dipimpin langsung oleh KBO Satuan Resnarkoba Ipda Jusbar, Jumat, 7 Maret 2025. Pukul 01.00 Wita.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah AA, umur 37 tahun yang berdomisili di Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.
KBO Sat Resnarkoba menyatakan bahwa, "Barang bukti yang disita adalah 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya sekitar 5,36 gram, yang tersangka hendak jualkan dengan harga Rp.8.000.000", terang Ipda Jusbar.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terkait hal itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K berharap, penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika dan dapat membantu mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.
(Red)