Pinrang, Kabartujuhsatu.news, Seorang lelaki Inisial SR (32) diciduk tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di wilayah hukum Polres Majene Sulawesi Barat usai bercocok tanam dengan wanita yang telah bersuami berinisial SI (21) di Lalle'e Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
SR yang menjadi pahlawan kesiangan telah memperdayai SI dengan iming - iming ingin melakukan mediasi bersama suaminya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka."
Namun itikad baik SR berujung perbuatan kriminal dengan tega mengancam korban SI serta mengurungnya dalam sebuah rumah hingga "bercocok tanam" kurang lebih satu minggu lamanya".
Atas kejadian ini, SR yang saat itu diketahui lokasi persembunyiannya oleh tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Majene" terang Kasat Reskrim Polres Pinrang Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Rabu, (26/03/2025).
Dalam penangkapan itu kata Andi Reza, unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di backup langsung oleh unit Resmob Polres Majene dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Pesolong Kelurahan Pesulong Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat".
Andi Reza membeberkan bahwa pelaku diamankan atas dasar laporan polisi nomor: LP/ B / 157 / II / 2025 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 14 Februari 2025 dan penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris bersama tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrnag.
Dari hasil interogasi kepada pelaku SR, dirinya telah mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya yang telah melakukan pemerkoasan terhadap korban SI dan melarang korban keluar dari rumahnya selama 1 (satu) minggu", ungkap AKP A.Reza mengutip pengakuan pelaku.
SR juga kata dia mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan korban hingga korban dinyatakan positif hamil".
Pelaku lanjutnya, "saat ini telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Red/Humaspol)