Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news-Personel gabungan dari Polsek Taman Tinjut Lapinfo Intelkam bersama Koramil 0816/14 melaksanakan operasi penertiban di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat judi sabung ayam.
Operasi ini dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai, di bawah jembatan layang Trosobo, Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah area di bawah jembatan layang Trosobo, Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat judi sabung ayam.
Operasi ini melibatkan 11 personel gabungan,dari Polsek Taman di Pimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Rochsullulah,S.H dan Koramil 0816/14, yang dipimpin oleh AKP Hajir
Sasaran operasi adalah lokasi di bawah jembatan layang Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga sering digunakan sebagai tempat judi sabung ayam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan dan menertibkan lokasi tersebut guna mencegah praktik perjudian ilegal.
Sebelum melaksanakan operasi, personel gabungan menggelar apel untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada seluruh anggota.
Setelah itu, tim bergerak menuju lokasi yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam.
Tim melakukan pengecekan dan pemantauan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlangsung.
Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam ditemukan dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas perjudian yang sedang berlangsung. Situasi di lokasi terpantau lancar, aman, dan kondusif.
Meskipun tidak menemukan aktivitas ilegal, personel gabungan tetap memberikan peringatan kepada warga sekitar untuk tidak menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat judi.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Taman dan Koramil 0816/14 untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Taman. Kedepannya, pihak kepolisian dan TNI akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi sabung ayam.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan turut serta menjaga ketertiban lingkungan.
(Redho)