Bojonegoro, Kabartujuhsatu.news,- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan mengucurkan dana sebesar Rp25.058.718.227 sebagai modal dasar Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri.
Dana tersebut akan digelontorkan secara bertahap, separuh dari modal dasar tersebut disetorkan di awal, dan sisanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penyetoran modal sebesar Rp25 miliar lebih ini bukankah merupakan beban yang signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro.
Hal ini dapat membatasi alokasi dana untuk sektor-sektor lain yang juga membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur.
Penyetoran yang dilakukan secara bertahap, dengan sisa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, menunjukkan adanya potensi ketidakpastian dalam keberlanjutan pendanaan Perumda tersebut.
Meskipun pembentukan Perumda bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, selalu ada risiko kegagalan dalam pengelolaan badan usaha.
Kegagalan Perumda dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi daerah, mengingat modal yang telah disetorkan.
Penggunaan dana yang besar ini, harus diimbangi dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, agar tidak terjadi penyelewengan dana.
Ketergantungan pada Perumda dapat menghambat pengembangan sektor swasta di bidang pangan. Hal ini dapat mengurangi inovasi dan efisiensi dalam rantai pasok pangan.
Pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan dana dan transparansi pengelolaan Perumda perlu dijawab. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan dana publik digunakan secara optimal.
Perlunya kejelasan mengenai rencana bisnis yang matang, agar Perumda ini dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dalam rapat paripurna, Senin (10/3/2025) menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri.
Raperda ini mengusulkan penyertaan modal dasar sebesar Rp25,58 miliar untuk Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri.
Menurut pasal 10 Perda Nomor 9 Tahun 2021, modal dasar untuk Perumda Pangan Mandiri ditetapkan sebesar Rp 25,5 miliar. Sementara itu, jumlah yang harus disetor saat pendirian adalah Rp 12,7 miliar. Seluruh modal tersebut berasal dari APBD Bojonegoro.
Penting untuk dicatat bahwa investasi dalam ketahanan pangan adalah hal yang penting. Namun, perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang, pengelolaan yang baik, dan pengawasan yang ketat untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaatnya.
(Redho)